Kumbanews.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Ditreskrimsus Polda Sulsel) memeriksa mantan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Agus Arifin Nu’mang. Agus diperiksa terkait dugaan korupsi proyek pengadaan alkes.
Kepala Subdit III Tipikor Polda Sulsel Kompol Fadli yang dimintai konfirmasi membenarkan perihal pemeriksaan itu.
“Benar, kita periksa mantan Wakil Gubernur sebagai saksi untuk sementara,” kata Kompol Fadli, Kamis (11/11/2021).
Dia mengatakan, bahwa pemeriksaan dilakukan terhadap Wakil Gubernur Sulsel periode 2008-2018 itu terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Rumah Sakit Fatimah Makassar.
Dia menerangkan, pemeriksaan terhadap Agus Arifin Nu’mang dilakukan hari ini di ruang Subdit Tipikor Mapolda Sulsel. Kata dia, kasus tersebut telah ditangani Ditreskrimsus Polda Sulsel selama hampir setahun lebih.
Usai adanya laporan terkait kejanggalan alat kesehatan yang digunakan tidak sesuai dan tidak berfungsi dengan baik di Rumah Sakit Fatimah Makassar.
“Laporannya sudah beberapa bulan lalu. Dan kasus ini sudah kami tangani hampir setahun,” ungkap Fadli.
Dijelaskannya lagi, bahwa alat kesehatan yang digunakan pelaku untuk pengadaan di Rumah Sakit Fatimah, Makassar dinilai ganjal alias mark up dan black market.
“Mereka bermodus adakan Alkes (Alat Kesehatan) yang Mark Up dan Black Market,” beber Kompol Fadli.
Dalam kasus ini, lanjut dia, penyidik telah memeriksa 30-an orang yang masih berstatus sebagai saksi. Jumlah total anggaran pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Fatimah, Makassar tahun 2016 itu diketahui nilainya sebesar Rp 20 miliar lebih.
“Pagu Rp20 miliar lebih. Sudah ada 30-an orang diperiksa,” katanya.
Komisaris Polisi ini pun menyebut, jika kasus pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Fatimah, Makasaar itu, saat ini prosesnya sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Sehingga, penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Sulsel bersama Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) melakukan audit.
“Jadi saat ini kita sedang koordinasi dengan BPK untuk melakukan audit dan sidik, tujuannya untuk mengetahui total kerugian negara yang ditimbulkan dari pengadaan alat kesehatan di rumah sakit itu sebelum dilakukan penetapkan tersangka,” terang Kompol Fadli.
Sementara itu kumbanews mengkonfirmasi melalui telepon ke mantan Direktur Rumah Sakit ibu dan Anak (RSIA)Fatimah Makassar Dr. dr. Leo Prawirodihardjo tetapi tidak ada jawaban.
Source:Pedoman Media