Polda Sulsel Tuntaskan Berkas 48 Tersangka Kerusuhan Makassar, Dua Gedung DPRD Jadi Abu

Kapolda Sulsel Irjen Pol Rusdi Hartono saat konferensi pers di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Kamis (23/10/2025). Sebanyak 48 tersangka pembakaran DPRD Makassar dan Sulsel lanjut untuk proses ke Kejaksaan.

Kumbanews.com – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) segera merampungkan berkas perkara 48 tersangka kasus kerusuhan di Kota Makassar yang terjadi pada 29–30 Agustus 2025.

Kapolda Sulsel Irjen Pol Rusdi Hartono mengungkapkan hal itu dalam konferensi pers di Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Kamis (23/10/2025).

Bacaan Lainnya

“Dari total 61 tersangka, 48 di antaranya dewasa dan kini dalam tahap perampungan berkas perkara untuk segera diserahkan ke kejaksaan,” ujar Rusdi.

Ia menambahkan, 13 tersangka lainnya yang masih di bawah umur telah dikembalikan kepada orang tua masing-masing setelah proses hukumnya dinyatakan selesai.

Rusdi menegaskan, penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. “Kami akan menuntaskan proses hukum ini agar para tersangka segera mendapat kepastian hukum,” tegas alumnus Akpol 1991 itu.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulsel Kombes Pol Setiadi Sulaksono menargetkan berkas perkara rampung pekan ini. “Insya Allah minggu ini bisa P21,” ujarnya, merujuk pada istilah hukum yang menandakan berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa dan siap disidangkan.

Selain menelan empat korban jiwa, kerusuhan tersebut juga menghanguskan dua gedung wakil rakyat, yakni DPRD Kota Makassar dan DPRD Sulsel.

Setiadi menegaskan, hasil penyelidikan menunjukkan otak kerusuhan di Makassar tidak terkait dengan aksi demonstrasi di wilayah lain. “Dalam pertemuan bersama seluruh Direktorat Pidana Umum Polda se-Indonesia, diketahui ada tersangka asal Jawa Barat yang tergabung dalam jaringan ‘Black Box’. Namun untuk Sulawesi Selatan, tidak ditemukan keterkaitan,” jelasnya.

Para tersangka dijerat sejumlah pasal dalam KUHP, di antaranya Pasal 170 tentang pengeroyokan (ancaman 5 tahun 6 bulan), Pasal 362 tentang pencurian (ancaman 5 tahun), Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan (ancaman 7 tahun), serta Pasal 187 tentang pembakaran (ancaman 12 hingga 20 tahun, bahkan seumur hidup).

Sementara itu, Rusdi juga menyampaikan apresiasi atas kondusifnya situasi keamanan saat aksi unjuk rasa peringatan satu tahun pemerintahan Prabowo-Gibran di Makassar pada 20 Oktober 2025.

“Ada 17 aksi unjuk rasa kemarin, semuanya berjalan aman dan damai berkat kerja sama seluruh aparatur pemerintah dan elemen masyarakat,” ujarnya.

Konferensi pers ini menjadi penampilan terakhir Irjen Pol Rusdi Hartono sebagai Kapolda Sulsel sebelum dimutasi menjadi Pati Bareskrim Polri. Posisinya akan digantikan Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri.

Serah terima jabatan keduanya dijadwalkan berlangsung pada pekan depan. (**)

Pos terkait