Polda Sultra Tangkap Ibu Rumah Tangga Diduga Pengedar Sabu

Kumbanews.com – Tim Ditresnarkoba Polda Sultra, meringkus seorang ibu rumah (IRT) berinisial SU (42) tahun atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Penangkapan terhadap SU yang juga ibu rumah tangga ini berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat, setelah tim opsnal Subdit 2 unit 2 melakukan penyelidikan ternyata informasi itu benar adanya.

Bacaan Lainnya

Ibu rumah tangga tersebut diamankan di jalan Pendidikan, Kelurahan Lalohea Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara, Sabtu (3/10/2020 ) sekitar Jam 02.00 Wita.

Selanjutnya, penggeledahan yang di lakukan Tim Ditresnarkoba Polda Sultra, berhasil menemukan barang bukti Narkotika sebanyak 2 (dua) paket sabu-sabu dengan berat 21,38 gram serta beberapa barang bukti yang ada kaitannya dengan peredaran gelap narkotika jenis sabu.

 

Dari pengakuan tersangka mengaku memperoleh sabu-sabu dari seorang narapidana di kelas IIB Kolaka.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara, Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman mengatakan, tersangka SU merupakan kurir sekaligus pengedar narkotika jenis sabu-sabu dengan cara menempel kepada para konsumennya.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 144 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat enam tahun.

Penulis/Editori: Abd. Aziz Hafid

Pos terkait