Polisi Akan Panggil Ahli untuk Selidiki Kasus Rocky Gerung

Kumbanews.com – Polda Metro Jaya akan memanggil ahli dalam proses penyelidikan kasus penistaan agama, dengan terlapor Pengamat Politik Rocky Gerung. Rocky dilaporkan karena pernyataannya yang menyebut “kitab suci adalah fiksi” dalam salah satu program acara televisi swasta.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, pihaknya akan menghadirkan beberapa saksi untuk menyelidiki kasus tersebut.

Bacaan Lainnya

“Tentunya nanti juga kami akan tarik saksi yang lain. Saksi-saksi ahli pun akan kami hadirkan,” ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu 6 Februari 2019.

1. Pemanggilan ahli untuk mengetahui unsur pidana pernyataan Rocky

Argo mengatakan polisi menghadirkan ahli untuk mengetahui, apakah pernyataan Rocky Gerung tersebut memenuhi unsur pidana atau tidak.

“Apa yang disampaikan Pak Rocky Gerung dalam klarifikasi akan kita crosscheck ulang,” kata dia.

Namun, Argo tidak menjabarkan siapa saja ahli yang akan dihadirkan dalam kasus tersebut, dan kapan jadwal pemanggilan dilakukan.

2. Rocky telah memenuhi panggilan polisi sebelumnya

Rocky telah memenuhi pemanggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (1/2) lalu. Ia hadir dimintai klarifikasi terkait pernyataannya yang menyebut “kitab suci adalah fiksi”.

Dicecar 20 pertanyaan, Rocky mengaku, diminta penyidik untuk menjelaskan tentang kitab suci dan fiksi menurut pandangannya.

Akademisi ini menyebut, pelapor kasusnya soal pernyataan “kitab suci adalah fiksi” gagal paham dalam membedakan fiksi dan fiktif.

“Rupanya si pelapor itu gagal paham beda antara fiksi dan fiktif padahal berkali-kali saya sudah terangkan,” kata Rocky, usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (1/2).

3. Rocky menjelaskan persoalan fiksi dan fiktif saat pemeriksaan

Dalam pemeriksaan itu, Rocky mengatakan, soal fiksi dan fiktif juga ditanyakan penyidik. Ia juga menerangkan apa latar belakang dirinya memiliki pemikiran yang menyebut kitab suci adalah fiksi, hingga pengetahuannya mengenai konsep kitab suci dan agama.

“Saya peneliti, pengajar, jadi saya memakai kata itu, termasuk kata kitab suci sebagai konsep dan itu konteksnya untuk mengajarkan dengan metode yang biasa disebut silogisme,” kata dia.

Rocky menyebut pelapor dirinya belum memahami konsep dasar dari fiksi dan fiktif tersebut.

“Ini harusnya disidangkan di ruang seminar gitu, bukan dilaporkan. Dengan ini, ya yang bersangkutan pasti kekurangan pengetahuan tentang konsep-konsep dasar,” ujar filsuf itu.

4. Rocky dilaporkan Jack Boyd Lapian

Rocky sendiri dilaporkan oleh Sekjen Cyber Indonesia, Jack Boyd Lapian, terkait pernyataannya dalam program talk show yang ditayangkan di salah satu televisi swasta. Laporan itu tercatat dalam nomor LP/512/IV/2018/Bareskrim tertanggal 16 April 2018. Dalam laporannya Rocky disangkakan melanggar Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.

Rocky dilaporkan Jack ke Bareskrim Polri dan kasus itu kemudian dilimpahkan ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Selain laporan Jack, Rocky juga dilaporkan atas tuduhan yang sama oleh Permadi Aria alias Abu Janda pada 11 April 2018 ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut tertuang dengan nomor polisi TBL/2001/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 11 April 2018.

Pos terkait