Polisi Aktif Terpilih Jadi Ketua LPM di Kendari, Legalitas Jabatan Disorot

KENDARI ,Kumbanews.com  — Terpilihnya A. Suhardani Hasanuddin, S.H. sebagai Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, Sabtu (31/1/2025), menuai sorotan publik. Pasalnya, Suhardani diketahui masih berstatus sebagai anggota aktif Polri.

Sorotan datang dari Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Sulawesi Tenggara yang menilai rangkap jabatan tersebut berpotensi melanggar norma hukum nasional dan aturan disiplin Polri. PPWI Sultra juga menyoroti masih adanya polisi aktif yang menjabat sebagai Ketua RT dan RW di Kota Kendari.

Lurah Anawai, Syahril, menyatakan pencalonan dan pemilihan tersebut sah secara administratif karena Peraturan Wali Kota (Perwali) tidak membatasi profesi calon Ketua RT, RW, LPM maupun Karang Taruna, selama memenuhi syarat domisili dan administrasi.

Namun, PPWI Sultra menilai secara normatif nasional, anggota Polri aktif dilarang menduduki jabatan sipil sebagaimana ditegaskan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Selain itu, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 juga tidak memasukkan LPM, RT, dan RW sebagai lembaga yang dapat diisi oleh anggota Polri aktif.

PPWI Sultra mendorong klarifikasi resmi dari institusi kepolisian guna memastikan tidak terjadi pelanggaran hukum dan konflik kepentingan. Opsi yang dinilai aman secara hukum yakni memilih antara tetap aktif sebagai anggota Polri atau mengundurkan diri dari jabatan kemasyarakatan.

Kasus ini dinilai mencerminkan perlunya sinkronisasi regulasi daerah dengan norma hukum nasional demi menjaga kepastian hukum dan demokrasi.

Penerbit : hasnaeni

Pos terkait