Polisi AS Tahan Mahasiswa China yang Racuni Teman Sekamar Selama Empat Tahun

  • Whatsapp

Kumbanews.com – Seorang mahasiswa asal China ditangkap pihak berwenang Amerika Serikat atas tuduhan meracuni teman sekamarnya. Mahasiswa dari Universitas Lehigh, Pennsylvania, itu melakukan aksinya selama empat tahun menggunakan komponen racun yang dia pesan secara daring.

Yukai Yang (22 tahun) yang menetap di AS dengan visa pelajar menaruh talium, semacam racun tikus, ke dalam benda yang sehari-hari digunakan temannya, Juwan Royal, mulai dari susu hingga obat kumur. Tidak hanya itu, Yang juga dituduh melakukan kejahatan rasial kepada temannya yang berkulit hitam.

Bacaan Lainnya

Yang mengintimidasi Royal dengan cara mencoret pesan rasis di meja Royal dan merusak televisi milik temannya pada musim semi lalu. Meskipun keduanya telah menjadi teman sekamar sejak tahun pertama kuliah, namun hubungan mereka tidak berjalan baik.

Akibat diracuni Yang, Royal harus menjalani perawatan untuk mengobati sakit yang dideritanya.

“Dia merasakan sakit luar biasa di bagian tubuhnya serta terbakar dan mati rasa. Saat ini dia harus menjalani perawatan medis intensif,” kata Jaksa Distrik Northampton County John Morganelli, dikutip dari Asia One, Sabtu 22 Desember 2018.

Berdasarkan tes darah, Royal dikonfirmasi menelan racun agen saraf yang merusak paru-paru, jantung, hati, hingga ginjal. Dia sendiri sudah menderita penyakit yang tidak dapat dijelaskan sejak Maret lalu akibat menelan racun.

Sementara itu, juru bicara universitas Lori Friedman mengatakan jika pihak kampus akan bekerja sama dengan pihak berwenang untuk mengungkap kasus ini. Namun, dia menolak memberi komentar lebih lanjut karena hal itu melanggar undang-undang privasi mahasiswa. Dia hanya menjelaskan jika Yang sudah lulus pada musim semi lalu, sementara Royal belum.

Kepada polisi Yang mengaku jika dia membeli racun untuk meracuni dirinya sendiri akibat tidak puas dengan hasil ujiannya. Namun berdasarkan penyelidikan, keterangan tersebut tidak terbukti. Kini Yang ditahan di Penjara Northampton dengan jaminan USD 200.000 (Rp 2,9 miliar) untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijadwalkan menjalani sidang pada 3 Januari mendatang.

Sampai saat ini, kuasa hukum Yang, Janet Jackson belum bisa dihubungi untuk dimintai keterangan.

Pos terkait