Kumbanews.com – Polisi membubarkan kerumunan pelamar kerja di sebuah minimarket di Jalan Pemuda, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto. Pembubaran para pencari kerja ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19.
Peristiwa itu terjadi pagi hari tadi. Sejumlah anggota Polsek Mojosari langsung mendatangi lokasi dan membubarkan para pencari kerja.
Kapolres Mojokerto AKBP Feby Dapot Parlindungan Hutagalung mengatakan pihak minimarket menggelar rekrutmen karyawan tanpa berkoordinasi dengan kepolisian. Karena menciptakan kerumunan orang, maka rekrutmen karyawan dibubarkan untuk mencegah penyebaran corona.
Sehingga kami membubarkan kegiatan tersebut,” kata Feby kepada wartawan, Selasa (31/3/2020).
Usai membubarkan kerumunan pelamar kerja, lanjut Feby, pihaknya memanggil manajemen minimarket ke Polres Mojokerto. Pihak manajemen telah membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi membuat kegiatan serupa.
Jika kembali mengumpulkan massa, manajemen minimarket akan diberi sanksi pidana. Ancaman hukumannya satu tahun penjara.
“Kami akan melakukan tindakan tegas dengan UU Karantina ada ancaman satu tahun terhadap masyarakat yang tetap bersikeras melakukan tindakan kerumunan atau berada di tempat keramaian,” tandasnya.(dtk)