Kumbanews.com – Anggota Polresta Tangerang, Bripda Affan Nasrullah, menjadi tersangka penganiayaan terhadap pacarnya, RA (26), di hotel kawasan Balaraja Center Plaza, Talagasari, Balaraja, Kabupaten Tangerang. Saat ini, Bripda Affan menjalani perawatan kejiwaan di Rumah Sakit Keramat Jati, Jakarta, karena diduga mengalami depresi.
Kanit Paminal Polresta Tangerang, Ipda Mohamad Irfan Fauzi, menyatakan, pemeriksaan kejiwaan terhadap Bripda Affan menunjukkan hasil positif depresi. Gangguan mental ini diketahui setelah penyidik Propam memeriksa anggota Samapta Polresta Tangerang terkait dugaan penganiayaan.
“Dari hasil pemeriksaan kemarin, berdasarkan rekam medis, yang bersangkutan mengalami depresi akibat kasus ini,” ujar Irfan, Selasa (20/1/2026).
Meski demikian, penyelidikan kasus penganiayaan masih terus berjalan. Tim Provos Polda Banten akan melanjutkan penyidikan, yang dapat berujung pada sidang disiplin atau sidang etik. Jika terbukti melakukan kekerasan fisik, polisi akan berkoordinasi dengan unit Reserse.
Irfan menegaskan, penanganan kasus dilakukan tanpa intervensi dan diskriminasi. Kondisi mental Bripda Affan akan terus didalami dalam pemeriksaan lanjutan.
Sebelumnya, penyidik telah memeriksa pelapor, saksi, dan mendalami alat bukti. Korban RA melaporkan kejadian penganiayaan melalui Laporan Polisi LP/B/905/IX/2025/SPKT Satreskrim Polresta Tangerang pada 17 September 2025.
Kejadian bermula ketika korban yang menjalin hubungan asmara dengan pelaku diajak menginap di Hotel Red Doors Balaraja pada 16 September 2025, sekitar pukul 12.00 WIB. Di hotel tersebut, terjadi pertengkaran yang berujung penganiayaan. Bripda Affan membekap mulut korban dan memukul bagian lengan.
Akibat penganiayaan, RA mengalami memar di lengan kanan dan kiri, lecet di jari tengah dekat kuku, serta rasa sakit di wajah sebelah kiri.





