Kumbanews.com – Seorang pengedar Narkotika jenis sabu-sabu berinisial IS (27) berhasil ditangkap Tim Lidik Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra di depan SMP Negeri 12 Kendari, Jalan D.I Panjaitan, Kelurahan Lepo-Lepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, pada Jumat 08 Januari 2021, pukul 03.30 Wita.
Ditresnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol M Eka Faturrahman menjelaskan berawal, dari laporan warga bahwa di depan SMP 12 sering terjadi transaksi sabu-sabu. Kemudian Tim melakukan giat lidik observasi dan survailance. Dari hasil lidik diketahui target bernama IS merupakan seorang yang berperan sebagai pengedar sabu dengan sistim tempel. Terang Eka Jumat, 8 Januari 2021.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh masyarakat, polisi menemukan 1 (satu) sachet sabu-sabu yang di simpan dikantong celana tersangka.
Kemudian Tim membawa tersangka ke rumahnya di BTN Griya Prima Mandiri Blok A No 44. Dari hasil penggeledahan polisi mendapat 9 (sembilan) sachet sabu-sabu yang disimpan di dalam tempat kamera warna hitam.Tambah Eka.
Adapun Barang bukti yang diamankan polisi yaitu, 10 sachet sabu-sabu seberat 5,82 gram, 20 (dua puluh) sachet plastik bening kosong, 1 (satu) unit timbangan digital warna silver, 1 (satu) buah tempat kamera warna hitam, 1 (satu) buah pipet.
Atas perbuatan tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 thn 2009 tentang Narkotika.
Laporan: Abd. Rahman