Polisi Tetapkan 14 Tersangka Pembongkaran Makam Pasien Covid-19 di Parepare

  • Whatsapp

Kumbanews.com – Polisi menetapkan 14 tersangka kasus dugaan pembongkaran makam dan mengambil jenazah pasien Covid-19. 14 tersangka masing-masing berinisial NU (52), AP(31), AA(28), AP (30), LB (52), AR (26), RA (46), AR(25, MA (58), SU (3), IL (24), TA (3), dan AW (28).

“Ada 7 kasus pembongkaran makam jenazah Covid-19. 14 orang kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes E Zulpan, Selasa (16/03).

Bacaan Lainnya

Dia mengatakan pengungkapan tersangka tersebut dilakukan Satuan Reskrim Polres Parepare setelah bersinergi dengan Satgas Covid-19 Kota Pare-Pare, pihak ruma sakit serta Dinas Sosial dan Dinas Lingkungan kota Parepare. Setelah dilakukan pengecekan, ada 7 makam dimana empat makam ditemukan terbongkar dan jenazah telah hilang dan tiga makam ditemukan bahwa tanah makam tersebut amblas.

“Fakta bahwa tujuh makam yang dibongkar tersebut, jenazahnya dipindahkan di dua lokasi yang berbeda yaitu 4 Jenazah di Perkuburan Sari Minyak di Lompoe, Kecamatan Bacukiki Kota Parepare dan tiga Jenazah di Pekuburan Abbesoangge Kecamatan Suppa Pinrang,” ujar Zulpan.

Dalam kasus ini, Satuan Reskrim Polres Parepare mendapatkan barang bukti tiga lembar plastik pembungkus jenazah bagian luar, satu kayu nisan, tiga lembar terpal plastik, dua sekop, satu cangkul, dan satu linggis.

“Para tersangka ini disangkakan melanggar pasal 180 KUHP dengan ancaman 1 tahun, 4 bulan penjara dan pasal 93 UU RI No 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan ancaman satu tahun penjara,” ucapnya.(*)

Pos terkait