Kumbanews.com – Polda Metro Jaya tengah menyelidiki kasus dugaan makar Habib Rizieq Shihab (HRS) yang dilaporkan oleh Politikus PDIP Dewi Ambarwati Tanjung.
Laporan Dewi teregistrasi tanggal 14 Mei 2019 dengan nomor LP/2998/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimum. Perkara yang disebutkan dalam laporan yakni pemufakatan jahat dan/atau makar dan/atau tindak informasi dan transaksi elektronik.
“Laporan itu sedang dalam penyelidikan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi awak media, Sabtu, 8 Juni 2019.
Argo mengatakan dalam waktu segera, penyelidik akan memeriksa Dewi selaku pelapor. Pemeriksaan digelar untuk menelaah apakah kasus ini mengandung tindak pidana atau tidak.
“Sekarang masih Lebaran. Usai lebaran penyelidik akan menjadwalkan,” kata Argo.
Untuk diketahui, Politikus PDIP itu melaporkan Habib Rizieq ke polisi atas orasi yang menuntut Presiden Jokowi turun. Orasi HRS itu diklaim viral di jejaring sosial WhatsApp.
Dalam laporan ini, Dewi juga melaporkan sejumlah tokoh ke Polda Metro Jaya terkait kasus yang sama, yakni Ketua Dewan Kehormatan PAN, Amien Rais dan Ustaz Bachtir Nasir.
Sementara Amien Rais dilaporkan atas buntut dari unjuk rasa pada 31 Maret 2019 di depan gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), sedangkan Ustaz Bachtiar Nasir dilaporkan buntut ucapan revolusi. Pernyataannya viral di YouTube.
Sebelumnya, Dewi juga pernah melaporkan Tim Advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Eggi Sudjana dengan perkara yang sama. [*]