Polres Gowa Berhasil Amankan 58 Tersangka Narkoba Selama 4 Bulan

Kasat Narkoba Polres Gowa Akp. Syaharuddin

Kumbanews.com – Satuan Narkoba Polres Gowa berhasil mengungkap peyalahgunaan narkoba dan obat- obatan terlarang selama kurun waktu empat bulan terakhir, barang bukti yang berhasil diamankan yakni sabu-sabu seberat 256,1gram, THD 1180 biji dan ekstasi 117 biji dari 58 tersangka.

Bacaan Lainnya

Kasat Narkoba Polres Gowa Akp. Syaharuddin mengatakan, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba dan obat- obatan dalam waktu empat bulan, mulai dari bulan Agustus hingga November 2021.

” Selama empat bulan ini kami berhasil mengungkap 38 kasus dan mengamankan 58 tersangka.”

‘Untuk sementara proses hukum para tersangka semua ditindak lanjuti, ada yang sementara proses tahap penyelidikan. Dan juga ada beberapa berkas dan barang bukti tersangka sudah P21 di Kejaksaan, “ucap Akp Syaharuddin kepada kumbanews, 30 November 2021.

Akp Syaharuddin juga mengatakan, tersangka penyalahgunaan narkoba dan obat- obatan terlarang ini dari 58 mayoritas laki-laki dan selebihnya wanita berjumlah 11 orang.

Kasat Narkoba Polres Gowa juga menambahkan bahwa, program kampung Tangguh yang sekarang dibentuk di Desa Bontoala bertujuan agar masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Gowa, bebas dari Peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

” Dengan adanya Kampung Tangguh yang berada di Desa Bontoala, mampu menekan peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Sebab dengan adanya Kampung Tangguh akan melibatkan peran serta masyarakat untuk saling mengawasi, mengingatkan dan menjaga sesama warga. Karena kita tahu narkoba telah menjadi ancaman yang sangat mengerikan bagi generasi muda yang berarti juga menjadi ancaman bagi bangsa Indonesia.” Ujarnya.

 

 

 

 

 

 

 

Pos terkait