Polres Luwu Bekuk Pembobol Kotak Amal Masjid Raya Belopa Kurang 24 Jam

Tim Polres Luwu bersama Polsek Belopa tangkap pelaku pencurian kotak amal di Masjid Raya Belopa kurang dari 24 jam.(Foto: istimewa)

Kumbanews.com – Kepolisian Resor Luwu kembali menunjukkan respons cepat dan profesional dalam menjaga keamanan. Tim Polres Luwu bersama Polsek Belopa berhasil menangkap M.G. (31), pelaku pembobolan kotak amal di Masjid Raya Al-Ishlah Belopa kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.

Kejadian diketahui Jumat (9/1/2026) dini hari. Pengurus masjid, Amir Akib, mendapati beberapa kotak amal rusak saat hendak menyalakan sound system untuk persiapan salat Subuh sekitar pukul 04.30 WITA.

Bacaan Lainnya

Pengecekan rekaman CCTV menunjukkan seorang pria masuk ke ruang penyimpanan kotak amal melalui ventilasi, melakukan pencurian dua kali sekitar pukul 02.00 WITA dan 04.00 WITA, dengan pakaian berbeda. Kerugian ditaksir Rp2.500.000, terdiri dari uang tunai dan kerusakan kotak amal.

Menindaklanjuti laporan, personel gabungan Piket Fungsi, Unit Inafis Polres Luwu, dan Polsek Belopa melakukan olah TKP dan penyelidikan intensif. Hasilnya, Tim Resmob Polres Luwu bersama Sat Reskrim dan Sat Intel Polsek Belopa mengamankan pelaku pada Jumat malam sekitar pukul 19.00 WITA di Jalan Topoka, Kelurahan Senga.

Kasat Reskrim Iptu Muhammad Ibnu Robbani mengatakan, “pengungkapan ini hasil kerja cepat dan sinergi antarunit. Tim langsung bergerak menggunakan rekaman CCTV serta informasi lapangan. Alhamdulillah, identitas dan keberadaan pelaku berhasil diketahui dan diamankan pada hari yang sama.”

Pelaku mengakui merusak kotak amal dengan besi pengikat kawat dan masuk ke masjid dua kali dengan pakaian berbeda. Sebagian besar uang hasil curian digunakan untuk judi online.

Kapolres Luwu, AKBP Adnan Pandibu, menegaskan,”kami tidak mentolerir tindak pidana yang menyasar rumah ibadah. Komitmen kami adalah memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menjaga nilai-nilai keagamaan.”

Barang bukti berupa besi pengikat kawat, pakaian pelaku, dua kotak amal yang dirusak, serta sisa uang hasil kejahatan diamankan. Pelaku kini ditahan di Polsek Belopa dan dijerat Pasal Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) sesuai hukum yang berlaku.

Polres Luwu mengimbau masyarakat tetap waspada dan melaporkan kejadian mencurigakan. Sinergi antara warga dan kepolisian diharapkan terus terjaga demi terciptanya keamanan dan ketertiban. (***)

Pos terkait