Polres Maros Ungkap Jaringan Narkoba Antar provinsi, Amankan 4 Tersangka dan 414,69 Gram Sabu Di sita

Kumbanews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Maros sukses mengungkap dua jaringan besar pengedar narkotika lintas kabupaten dan provinsi.

Dari dua operasi terpisah, aparat menyita total 414,69 gram sabu senilai Rp 400 juta dan meringkus empat tersangka dengan peran berbeda, mulai dari bandar, perantara hingga kurir.

Kapolres Maros, AKBP Doglas Mahendra jaya, mengungkapkan bahwa operasi pertama di lakukan pada Minggu, (17/08/2025) sekitar pukul 16.45 Wita.

Tim Satres Narkoba menangkap seorang bandar berinisial R alias dandi saat hendak bertransaksi di area Ruko Royal Grande Graha Cemerlang, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros.

“Dari tangan pelaku, petugas menyita dua sachet sabu ukuran sedang. Setelah di interogasi, dandi mengaku masih menyimpan sabu di rumahnya di Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar,” ucap kapolres.

Penggeledahan di rumah tersangka menghasilkan temuan mencengangkan, 403 gram sabu siap edar, timbangan di gital, dan puluhan sachet plastik kosong.

Kasat Narkoba Polres Maros, AKP Salehuddin, menambahkan bahwa sabu tersebut di duga kuat milik jaringan besar yang menitipkan barang ke dandi melalui sistem transaksi putus di media sosial.

“Pelaku tidak mengenal langsung pemilik barang. Modus ini biasa di pakai jaringan antar provinsi untuk menghilangkan jejak,” jelasnya.

Tak berhenti di situ, tim kembali meringkus tiga pengedar lintas kabupaten, KD (56), AJR (38), dan AG (38), warga Kabupaten Bone. Dari tangan komplotan ini, polisi menyita 11 gram sabu. Penyelidikan mengungkap peran masing-masing: KD sebagai bandar, AJR perantara, dan AG kurir.

Dari dua operasi ini, Polres Maros berhasil menyita total 414,69 gram sabu dengan nilai ekonomi sekitar Rp400 juta. Aparat memperkirakan, pengungkapan ini menyelamatkan 1.000 orang dari potensi penyalahgunaan narkoba.

Para tersangka di jerat Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun serta denda minimal satu milyar rupiah.

Pos terkait