Polres Pelabuhan Makassar Diduga Lamban Tangani Kasus Bos AFC Cream yang Ancam Media Lewat Medsos

  • Whatsapp

Kumbanews.com – Kasus Bos kosmetik AF Cream Sarifan alias Abhel Figo yang dilaporkan ke Polres Pelabuhan Makassar, atas dugaan pengancaman lewat media sosial kini naik ketahap sidik, Jumat, (24/05/2024).

Kasus tersebut bergulir berdasarkan LP tanggal 4 Maret 2024 dengan LP/B64/lll/2024/SPKT/Polres Pelabuhan Makassar/Polda Sulawesi Selatan. Korban adalah Melisyah, warga Jalan Barukang Utara, Kota Makassar.

Bacaan Lainnya

Kepada rekan media Hasbullah, SH.MH yang merupakan PH pelapor mengungkapkan kasus tersebut sudah ketahap sidik dan pada tanggal 17 Mei itu sudah dikirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan ke Kejaksaan.

Menurutnya dalam waktu dekat ini penyidik akan melakukan penambahan pemeriksaan terhadap saksi ahli. Jadi ada 2 saksi ahli yang dihadirkan yaitu ahli bahasa dan ahli ite itu untuk memperkuat dalil dalil dari perbuatan yang dilakukan oleh terlapor.

Terlapor kata Hasbulla belum ditersangkakan tapi dirinya berharap setelah dilakukan pemeriksaan kepada ahli ite penyidik diminta untuk menahan terlapor.

” Sudah dilakukan upaya penyidikan karena dalam proses penyidikan itukan adalah upaya untuk menemukan atau menentukan siapa tersangkanya, “terangnya.

Hasbullah juga menjelaskan bahwa penyidikan yang masih berjalan tersebut untuk mencari unsur siapa pelakunya yang lain, maka itulah dilakukan upaya penyidikan ekstra.

” Penyidikan itu adalah mencari siapa pelakunya bisa saja pelakunya lebih dari satu orang kalau,”tambahnya.

Penetapan tersangka kata Hasbullah untuk saat ini memang belum ada, tetapi upaya penyidikan sudah membuktikan bahwa unsur dari pasal-pasal yang diuji, apakah yang disangkakan itu sudah memenuhi unsur adanya tindak pidana.

Terlalu Lama dan Lambat

Proses penyidikan yang di lakukan penyidik Polres Pelabuhan Makassar kata Hisbullah terkesan lambat dan terlalu lama.

” Kalau menurut kami dari kuasa hukum ini termasuk lama, kita tidak tahu apa yang menyebabkan lamanya proses penangan penyidikan di penyidik,” keluhnya.

Dari proses penyidikan yang lambat dan lama kata Hasbullah terlihat adanya tekanan atau penekanan terhadap kliennya.

” Kami sendiri yang kadang kadang merasakan kok seperti ada intervensi dari luar itu. Kemudian dalam proses penyidikan di Polres Pelabuhan itu kalau menurut kami. Terus terkesan lambat ya itu, “ungkap Hasbullah.

Dari sisi lain mungkin penyidik merasakan bahwa mereka sudah sesuai dengan prosedur mereka. Tapi kami sebagai kuasa hukum melihat penangan kasus tersebut sangat lambat.

” Harapannya kami sebagai kuasa hukumnya tentu berharap kasus ini dapat berlanjut sesuai dengan apa yang kami harapkan dengan kata lain proses hukum harus sampai selesai “,tutupnya.

Sementara itu kasat Reskrim Polres Pelabuhan saat di konfirmasi media mengatakan kasus tersebut sudah ke tahap sidik dan akan melakukan periksaan kepada saksi ahli.

” Sudah sidik, mau periksa saksi ahli dulu,”ungkapnya.

Terkait penetapan tersangka kata Firman kata firman untuk saat ini belum lantaran masih tahap sidik

“Belum tersangka masih tahap sidik, kita belum tetapkan tersangka, harus periksa saksi ahli dulu,” tutupnya.

Pos terkait