Kumbanews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Pelabuhan Makassar kembali berhasil mengamankan satu terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
“Pelaku yakni TR (29) alias Obik diamankan di sebuah kamar kos Jl Borong Raya Kota Makassar, ” kata Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Makassar, Iptu Darmawangsa melalui Paur Humas, Ipda Burhanuddin Karim, Minggu (18/7/2021).
Menurut Burhanuddin, Obik ditangkap polisi berawal dari penangkapan tersangka BA (30) sebelumnya. Berdasarkan dari hasil interogasi dari tersangka BA tersebut, barang bukti berupa daun ganja kering diperoleh dari TR alias Obik.
“Saat penangkapan tersangka TR alias Obik, petugas mengamankan barang bukti bungkusan plastik warna hitam berisi lima paket besar yang berisi daun ganja kering dan 1 satu paket terbungkus kertas warna coklat yang berisi daun ganja kering.
“TR alias Obik dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelabuhan Makassar. Pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ” beber Burhanuddin. ()