Kasat Reskrim Polres Pelabuhan, AKP Theodorus Echeal Setiyawan.
Kumbanews.com – Polres Pelabuhan menangani setidaknya 8 kasus dugaan tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2020. Hanya, pihak penyidik tidak membeberkan kasus apa saja yang ditangani karena berstatus privat.
“Tahun 2020 ada 8 kasus, untuk tahun 2021 ini belum ada. Kasus yang masuk atas laporan masyarakat dan LSM,” kata Kanit Tipikor Polres Pelabuhan, Ridwan, Rabu (7/04).
Dia menyebutkan Tipikor memiliki target untuk mengungkap dan menyelesaikan dua kasus dalam setahun. Saat ditanya kasus dugaan korupsi yang ditangani, Ridwan enggan menyebutkan.
“Untuk perkara yang masuk di Unit Tipikor, saya tidak bisa menyebutkan itu bagian dari privasi dan tidak bisa saya utarakan karna pidana ini khusus sangat privasi sekali,” terang Ridwan.
Ridwan mengatakan penanganan kasus korupsi tidaklah mudah. Pasalnya, pihaknya harus mencari kerugian negara kemudian melanjutkan pemeriksaan.
“Salah satu unsur tindak pidana harus ada kerugian negara,” sebut Ridwan.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan, AKP Theodorus Echeal Setiyawan, menambahkan harus dipahami apa itu kasus korupsi. Perkara korupsi berbeda dengan kasus lainnya, membutuhkan penanganan yang lebih mendalam.
“Kita harus memahami Dulu apa itu kasus tindak pidana korupsi,” katanya.
Menanggapi hal itu, Direktur LSM Laksus Sulsel, Ansar mengatakan pada intinya bahwa amanat UU No 14 menyatakan bahwa masing-masing institusi wajib untuk memberikan informasi publik kepada masyarakat baik melalui website maupun secara on the spot atau wawancara langsung.
Hal ini diharapkan tentunya untuk memudahkan dan meningkatkan pelayanan informasi publik kepada masyarakat.
“Agar pelayanan informasi publik ini bisa meningkat maka diperlukan peran dari setiap institusi untuk bisa menyajikan informasi atas kinerjanya kepada masyarakat dan sesuai UU keterbukaan informasi publik,” kata Ansar, Kamis (8/04).
Muh.Yusuf Hafid