Kumbanews.com – Jajaran Satuan Narkoba Polrestabes Makassar, berhasil mengamankan satu orang pengedar narkoba jenis sabu.
Tersangka ditangkap di jalan Minasa Upa, pukul 14.00 WITA. pada Rabu, 29 Juni 2022 lalu.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budi Haryanto didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Makassar Doli Martua, menjelaskan tersangka atas nama Anwar pada saat diamankan polisi menemukan barang bukti berupa sabu.
Barang bukti ditemukan satu kantong plastik berwarna hitam di dasbor motor berisi tiga sachet sabu seberat 311 gram pada saat penangkapan, dan pada saat pengembangan di temukan pula di salah satu rumah yang berada di tallo sebanyak dua sachet, seberat 105 gram dan uang tunai sebanyak 20 juta rupiah hasil dari penjualan sabu tersebut.
“Barang bukti sebesar 416 gram hampir setengah kilo kami temukan di tempat yang berbeda pada saat penangkapan pelaku. “Terang Budi Haryanto dihadapan awak media saat gelar jumpa pers. Rabu, (6/06/2022).
Sementara Kasat Narkoba Polrestabes Makassar Doli Martua menambahkan, market pengedaran sabu tersebut di fokuskan khusus untuk wilayah kota Makassar.
“Jika kita asumsikan satu gram bisa dikonsumsi oleh lima orang, artinya 2100 orang bisa kita selamatkan,” ucap Doli Martua.
Pasal yang disangkakan untuk pelaku yaitu pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Jadi ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. Dan pidana denda paling sedikit Rp 100 Juta dan paling banyak satu miliar,” tutup Doli Martua.