Kumbanews.com- Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar berhasil menyita narkoba jenis sabu-sabu seberat dua kilogram, Sabtu (13/03). Barang haram itu disita dari dua tangan pengedar sabu berinisial AT (34) dan A (36) di salah satu kamar hotel di Jalan Lagaligo, Makassar.
“Dua orang kami amankan di kamar hotel dengan barang bukti sabu seberat dua kilogram yang disimpan dalam tas berwarna biru,” kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Witnu Urip Laksana, dalam keterangan press conference, Senin (15/03/2021).
Dia menyebutkan dua tersangka ini merupakan jaringan lama dalam peredaran narkoba di Makassar. Hasil pemeriksaan sementara, narkoba tersebut diperoleh dari seseorang berinisial FR yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Jaringan yang kami amankan ini jaringan pengedar-pengedar lama yang saat ini masih mendekam di lembaga pemasyarakatan. Artinya kelompok ini masih jaringan lama. Sabu ini dari keterangan tersangka didapat dari FR yang merupakan jaringan Malaysia,” ujarnya.
Kedua tersangka akam dikenakan pasal 114 ayat (2) dan atau 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan hukuman penjara seumur hidup.(*)