Kompol Agus Khareul
Kumbanews.com -Tahun 2020 unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polrestabes Makassarm menangani tiga kasus korupsi.
Sebelumnya kasus pengadaan Kapal Latih SMK Kemaritiman Dinas Pendidikan (Disdik) Sulawesi Selatan, yang merugikan negara sekitar Rp 4,5 miliar, telah dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar kepada tiga terdakwa.
Vonis itu dibacakan dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin (06/7/2020) lalu secara virtual yang dipimpin langsung Muhammad Yusuf Karim.
Majelis Hakim menjatuhkan putusan dengan vonis berbeda sesuai dengan peran dan perbuatan masing masing terdakwa. Terdakwa Amiruddin dijatuhi penjara pidana selama 2 tahun 8 bulan, Kemudian pensiunan Kepala Bidang SMK Disdik Sulsel Rusmin divonis selama 2 tahun 4 bulan penjara, sedangkan Ketua Pokja pengadaan Maschaer Masiming divonis 1 tahun 4 bulan.
Putusan yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Amiruddin awalnya dituntut 4 tahun penjara.
Sekedar diketahui pengadaan kapal latih menghabiskan anggaran Rp 34 miliar.
Sementara untuk kasus kedua, oknum notaris/PPAT yang diduga telah melakukan korupsi pajak daerah, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Dalam kasus ini mereka tidak melakukan penyetoran pajak BPHTB kepada pihak Dinas Pendapatan Daerah Kota Makassar yang telah dititipkan oleh para pihak penjual dan pihak pembeli.
“Berkasnya terbagi tiga (3), karena tersangka 3 orang. Jumlah dana yang mereka potong di notaris ini yang mereka ambil. Dari ketiga orang ini mereka mendapat bagian berbeda-beda. Untuk saudara AB, Rp 900 juta, JH Rp 888 juta dan HR Rp 747 juta. Ditaksir kerugian negara sebanyak Rp 2,4 miliar.” Ucap Kompol Agus Khareul, Senin, 7 Desember 2020.
Sambung” sementara untuk kasus korupsi restribusi sampah masih tahap lirik dan mengumpulkan analisa data mulai kelurahan hingga kecamatan sebab, laporan yang kami terima dari salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) masih kurang sampelnya baru 1(satu) kelurahan dan hanya laporan saja. Perlu ada rincian yang jelas,”ungkap Kasat Reskrim kepada wartawan Kumbanews.
Penulis: Ucu
Editor : Muhammad Yusuf Hafid