Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Silmy Karim dan Kadivhubunter Polri Irjen Krishna Murti/RMOL
Kumbanews.com – Polri berjanji membebaskan mantan anggota DPRD Indramayu periode 2014-2019 bernama Robiin, yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan kini berada di perbatasan Myanmar.
“Kami punya kewajiban untuk upaya pembebasan,” kata Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri Irjen Krishna Murti di Gedung Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Jakarta Selatan pada Kamis, 10 Oktober 2024.
Krishna juga mengimbau masyarakat agar tidak terbuai janji gaji besar saat bekerja di negara-negara Asia.
“Kami sudah melakukan, sudah membebaskan banyak, terjadi lagi, terjadi lagi pada kesempatan ini kami ingin mengingatkan jangan pernah tertipu pada iming-iming seperti itu,” kata Krishna.
Apalagi, lanjut Krishna, negara Myanmar dan Kamboja kerap jadi sasaran WNI yang termakan janji lowongan kerja, tapi malah jadi korban mengalami tindakan TPPO.
“Myanmar merupakan suatu negara yang pemerintahannya tidak stabil,” kata Krishna.
Mantan anggota DPRD Indramayu, Robiin diinformasikan disekap di perbatasan Thailand-Myanmar.
Kabar tersebut Robiin sampaikan secara diam-diam kepada rekan sesama mantan anggota DPRD di Indramayu.
Dalam pesan yang dikirimnya kepada Syaefudin, mantan Ketua DPRD Indramayu periode 2019-2024, Robiin mengaku disiksa dan menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Sumber: RMOL