Polri Selidiki Kasus Cuitan Akun @ustadzmaaher_ yang Diduga Hina Habib Luthfi

  • Whatsapp

Kumbanews.com – Bareskrim Polri menyelidiki kasus dugaan penghinaan terhadap kiai Nahdlatul Ulama (NU) Habib Luthfi bin Yahya yang diunggah akun Twitter @ustadzmaaher_. Polri mengatakan saat ini tim penyidik sedang mencari ada-tidaknya unsur pidana dari cuitan tersebut.

“Penyidik masih melakukan penyelidikan, penyelidikan itu ya banyak hal terkait dengan konten itu biasanya di sampaikan kepada ahli, ditunjukkan kepada ahli, ini masuk unsur atau tidak,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/11/2020).

Bacaan Lainnya

Awi menuturkan konten cuitan dalam akun Twitter @ustadzmaaher_ akan dibawa ke laboratorium digital forensik. Bila ditemukan adanya unsur pidana, akan naik ke penyidikan.

“Konten bisa dimasukkan ke ahli laboratorium forensik, khususnya digital forensik, bagaimana masuk atau tidak unsur-unsur, sehingga proses itulah nanti digelar. Kalau memang bisa, siap naik sidik, langsung dilakukan. Kita tunggu saja,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, pemilik akun @ustadzmaaher_ dilaporkan ke Bareskrim Polri. Ia dilaporkan atas dugaan terhadap kiai Nahdlatul Ulama (NU) Habib Luthfi bin Yahya.

“Iya betul, di Bareskrim Mabes Polri (laporannya),” ujar Muannas Alaidid selaku kuasa hukum pelapor saat dihubungi wartawan, Senin (16/11).

Muannas menjelaskan pihaknya melaporkan pemilik akun @ustadzmaaher_ atau Ust.Maaher At-Thuwailidi Official soal cuitannya ‘cantik pakai jilbab kaya kiai Banser’. Muannas menyebut cuitan Maaher At-Thuwailibi itu merupakan sebuah penghinaan.

“Berkaitan sama konten dia yang menyebut ‘pakai jilbab itu cantik ya kaya kiai-kiai Banser’, nah itu mencantumkan foto Habib Luthfi. Nah, menurut undang-undang, konten itu dilarang, karena penghinaan,” katanya.

Maaher At-Thuwailibi saat itu menjawab komentar akun @gunduladul pada 25 Agustus 2020. Akan tetapi, akun @gunduladul sendiri telah di-suspended.

“Iya cuitan Maaher yang katanya dia menanggapi twit orang yang dia katanya ‘perempuan’. Terus dia tanggapi ‘cantik ya pakai jilbab’, tapi dia mencantumkan foto Habib Luthfi, kan itu nggak ada urusan bawa-bawa Habib Luthfi,” kata Muannas.

Cuitan Maaher At-Thuwailibi itu tidak dapat diterima pihak keluarga Habib Luthfi bin Yahya. Di sisi lain, Maaher At-Thuwailibi disebutnya bukan pertama kalinya menghina ulama.

“Nah, persoalan itu nggak terima Habib Luthfi dan keluarganya. Lagi pula Maaher ini bukan kali pertama kayak gini. Kalau kita ikuti jejak digitalnya, dia banyak kali melakukan penghinaan kepada kiai-kiai NU, kayak mulai Gus Dur, Kiai Said, Kiai Ma’ruf Amin, bahkan polisi disebut sebagai ‘monyet berseragam cokelat,” tuturnya.

Untuk itu, pihaknya melaporkan Maaher ke Bareskrim Polri agar Maaher jera.

“Jadi harus ada efek jera, makanya kita nggak ada pilihan (sehingga melaporkan). Kalau nggak, dia merasa benar,” imbuhnya.

Laporan itu diterima dengan tanda bukti laporan bernomor LP/B/0649/XI/2020/BARESKRIM tanggal 16 November 2020 dengan pelapor Husin Shahab. Dalam laporan tersebut, pemilik akun Twitter Ust.Maaher At-Thuwailibi Official itu dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik dan/atau hate speech Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 dan /atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.[]

Pos terkait