Komisi Reformasi Polri Tegaskan Posisi Polri Tetap di Bawah Presiden, Demi Efektivitas Komando

Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit saat momen kebersamaan di Istana Negara. (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)

Kumbanews.com – Komisi Percepatan Reformasi Polri menyerahkan sejumlah rekomendasi strategis kepada Presiden Prabowo Subianto. Salah satu poin utama yang ditekankan adalah penegasan bahwa Polri tetap berada di bawah Presiden.

Rekomendasi tersebut disebut sebagai langkah penguatan profesionalisme, akuntabilitas, serta tata kelola institusi kepolisian ke depan.

Bacaan Lainnya

Enam poin utama yang disampaikan mencakup penguatan Komisi Kepolisian Nasional, mekanisme pengangkatan Kapolri, penataan penugasan anggota Polri di luar institusi, penguatan kelembagaan dan manajerial, hingga revisi Undang-Undang Kepolisian.

Polri di Bawah Presiden Dinilai Paling Efektif

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Abdullah, menilai penegasan posisi Polri di bawah Presiden merupakan langkah yang tepat.

“Rekomendasi ini sudah tepat. Saya sejak awal konsisten menyuarakan bahwa Polri harus tetap berada di bawah Presiden, bukan di bawah kementerian,” ujar Abdullah, Rabu (6/5/2026).

Menurutnya, posisi tersebut penting untuk menjaga efektivitas komando, independensi kelembagaan, serta stabilitas keamanan nasional.

Soroti Penugasan Anggota Polri di Luar Institusi

Abdullah juga menyoroti perlunya pengaturan tegas terkait penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian. Ia menilai, hal tersebut kerap menimbulkan polemik di masyarakat jika tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

“Penugasan harus diatur secara jelas, transparan, dan akuntabel agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan,” tegasnya.

Ia menambahkan, revisi Undang-Undang Kepolisian menjadi kebutuhan mendesak agar seluruh pengaturan memiliki kepastian hukum.

Dorong Reformasi Komprehensif

Abdullah berharap rekomendasi Komisi Reformasi Polri dapat menjadi bahan pertimbangan strategis pemerintah dan DPR dalam mendorong reformasi Polri yang lebih profesional, modern, dan sesuai prinsip demokrasi.

Pos terkait