Ilustrasi
Kumbanews.com – Kepolisian dari Polsek Konda berhasil meringkus Suradi Siregar tersangka kasus pencurian kabel tembaga di Desa Alebo, Kecamatan Konda. Tersangka kini mendekam di sel tahanan polsek setempat.
“Kasus pencurian kabel tembaga di Desa Alebo terjadi 15 Maret 2021,” kata Kapolsek Konda, Syafruddin.
Dia menceritakan tersangka mengunakan mobil rental ke desa Alebo. Melihat situasi aman, tersangka membuka gardu listrik.
“Tersangka mematikan sekring lalu memotong kabel tembaga pada bagian gardu listrik dekat tiang listrik yang mengakibatkn travo meledak dan padam listrik,” ucapnya.
Adapun barang bukti yang disita satu unit mobil Daihatsu Xenia yang dikendarai tersangka dan sisa potongan kabel.
“Tersangka melangar pasal 363 KUHP subs pasal 362 KUHP tentang pencurian dan pemberatan,”ujarnya.(*)