Polsek Makassar Bantah Pelaku Judi Dibebaskan karena Bayar Uang Jaminan

Kumbanews.com – Empat penjudi kartu digerebek Polsek Makassar di Jalan Abu Bakar Lambogo, Kota Makassar. Satu diantaranya seorang wanita. Penggerebekan dilakukan polisi setelah menerima laporan warga yang terganggu oleh adanya perjudian di kawasan mereka. Minggu, 10 Oktober 2020.

Empat terduga pelaku diamankan, termasuk MR seorang wanita. Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan kartu permainan judi dan uang yang dipakai untuk berjudi.

Bacaan Lainnya

Ke empat tersangka kemudian dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan, atas perbuatannya mereka di jerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Tetapi, dalam proses berjalan wanita berinisial MR, yang turut berjudi dilepaskan oleh pihak Kepolisian sektor Polsek Makassar. Menurut MR saat di mintai keterangannya melalui telepon ia mengaku kepada wartawan kalau pembebasan dirinya diiurus oleh keluarga.

“Saya diuruskan oleh keluarga ku, tante saya. Dia yang langsung berurusan dengan penyidik, kurang tau berapa dia bayar, karena bukan uang ku. Kalau tidak salah Rp 1 ( satu ) juta atau Rp 1,5 juta, “ucapnya pada Selasa malam, 19 Oktober 2020.

Menanggapi pengakuan dari MR, Kanit Reskrim Iptu Syamsul Tompo, membenarkan bahwa ada 8 orang yang ditangkap, tapi dari 8 orang itu 4 yang tidak terlibat salah satunya MR, jadi ke empat orang tersebut dibebaskan.

“Kalau yang wanita yaitu MR, tidak kami bebaskan, cuman ditangguhkan ji penahanannya, kalau dia mengaku keluarganya bayar supaya bebas,? balle balle (bohong) itu, nanti akan kami lanjutkan. “Tegas Syamsul Tompo, saat dikonfirmasi pada Selasa sore, 20 Oktober 2020.

Penulis/ Editor: Muh Yusuf Hafid

Pos terkait