AKBP Reonald Truly Simanjuntak, Kapolres Gowa.
Kumbanews.com – AKBP Reonald Truly Simanjuntak yang baru menjabat sebagai Kapolres Gowa, diduga turut berperan dalam pembebasan 7 terduga pelaku pembunuhan pada tanggal 15 November tahun 2022, yang menewaskan Muchlis, warga Jalan Muhammad Jufri 1.
Hal itu dibeberkan oleh Sekjen LAKIN Iksan Mapparenta Dg Tika. Dirinya mengaku mendapat informasi dari salah seorang sumber yang tak ingin disebutkan namannya.
“Para terduga pelaku pembunuhan tersebut dilepas karena ada dugaan campur tangan Kapolres Gowa sewaktu menjabat di Polrestabes Makassar sebagai Kasat Reskrim” ujarnya saat diwawancarai melalui whatsaap Selasa (14/02/2023).
Selain itu,
Iksan Mapparante juga mempertanyakan tindakan yang dilakukan pihak Polsek Tallo yang melepaskan ke 7 terduga pelaku pembunuhan tersebut.
“Bukan kasus ecek-ecek ini, tak seharusnya pihak Polsek Tallo melepaskan para terduga, ada apa ?. Ditambah lagi ada informasi yang kami dapatkan bahwa dilepasnya ke 7 terduga pelaku pembunuhan diduga ada campur tangan Kapolres Gowa”.
“Ada apa sehingga diberikan ampunan kepada terduga pelaku pembunuhan. Ini sudah termasuk kurang proposionalnya Kanitres Polsek Tallo dikarenakan tak ada alasan apapun untuk melepaskan atau wajib lapor kepada terduga pelaku pembunuhan yang menewaskan Muhlis seorang warga Muhammad Jufri 1, dimana hati nurani mu, seumpama anda diposisi keluarganya sikorban rasanya gimana, jangan sampai ada dugaan kongkalikong sehingga melepaskan para terduga apalagi saat ini tim kami mendapatkan informasi adanya campur tangan Kapolres Gowa”, tegas Iksan Mapparante menambahkan.
Diketahui kasus pembunuhan tersebut terjadi pada tanggal 15 November tahun 2022, yang menewaskan Muchlis warga Jalan Muhammad Jufri 1, dan diduga pelakunya ada 8 orang namun, sudah diamankan sebanyak 7 orang dan 1 lagi DPO.
Dari ke 7 terduga ada 4 dibawa umur masing-masing berinisial RZ, FR, RA, AI, terus ke 3 lainnya sudah dewasa yang berinisial DV, AG, AR dan yang DPO berinisial RM.
Setelah awak media mendapatkan kabar dari sumber yang enggan disebutkan namanya mengaku, bahwa ke 7 pelaku terduga kasus pembunuhan dilepaskan oleh Polsek Tallo. Kemudian kami menkonfirmasi kabar tersebut ke Kanitres Polsek Tallo, Iptu Armin didampingi oleh Fajrin selaku penyidik yang menangani kasus tersebut. Namun, dia membanta dan menjelaskan bahwa ke 7 terduga kasus pembunuhan ini tak dilepas.
“Berkas para terduga P18 dan P19 dari Kejaksaan, Jaksa memberikan kami 3 petunjuk yang harus dilengkapi seperti menghadirkan DPO RM yang belum diketahui rimbahnya, mengadirkan saksi Tedi teman dari korban dan menghadirkan saksi di TKP, pihak kami sudah berulang kali mempertanyakan ke warga sekitaran TKP namun, semua mengatakan tidak melihatnya” jelas Fajrin selaku penyidik didampingi oleh Kanitres Iptu Armin saat dikonfirmasi Selasa (07/02/2023) didalam ruangannya.
Iptu Armin juga membantah kabar kalau terduga pelaku pembunuhan dilepas. “kami tak melepaskan para terduga namun, masa penahanannya sudah habis. Dalam peraturan masa tahanan untuk di bawa umur hanya 15 hari dan untuk dewasa 20 hari tambah 1 bulan jadi, jika kami menahannya bisa saja pihak kami yang akan diperiksa. Tapi, para terduga jadi tahanan kota dan mereka wajib lapor tiap hari dan mereka juga kooperatif. Dan kalau disuruh hadir mereka pasti hadir” terang Kanitres Polsek Tallo.
Tambah Iptu Armin “Sempat beberapa hari yang lalu ada keluarga korban datang kesini dan berjanji untuk hadirkan saksi yang bernama Tedi namun, sampai saat ini belum juga dihadirkan, ” ujarnya.