PP Pengupahan Diteken Prabowo, Gubernur Wajib Tetapkan UMP 2026 Sebelum 24 Desember

Ilustrasi

Kumbanews.com – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan. Melalui aturan ini, seluruh gubernur di Indonesia diwajibkan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 paling lambat 24 Desember 2025.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan, kewenangan penetapan upah minimum kini berada di tangan gubernur dengan perhitungan yang mengacu pada formula dalam PP Pengupahan yang telah diteken Presiden.

Bacaan Lainnya

“Khusus untuk tahun 2026, gubernur wajib menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya 24 Desember 2025,” ujar Yassierli dalam keterangan resmi, Rabu (17/12/2025).

Dalam PP Pengupahan tersebut, gubernur memiliki dua kewenangan utama. Pertama, wajib menetapkan UMP dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Kedua, wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) serta dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

PP Pengupahan ini ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada Selasa, 16 Desember 2025, setelah melalui proses kajian dan pembahasan yang melibatkan pemerintah, pengusaha, dan serikat buruh.

Yassierli menjelaskan, formula kenaikan upah minimum dalam PP tersebut ditetapkan berdasarkan Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi × Alfa), dengan rentang nilai alfa 0,5 hingga 0,9.

Menurutnya, kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2023, sekaligus menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.

Adapun perhitungan teknis kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dan disampaikan kepada gubernur sebagai rekomendasi penetapan UMP serta upah sektoral tahun 2026. (***)

 

Pos terkait