PPP Mendukung Perbup 25 Tahun 2020 Digodok Menjadi Perda

Kumbanews.com – Perbup nomor 25 tahun 2020 tentang kewajiban mengenakan masker mendapat apresiasi yang luar biasa dari berbagai kalangan, termasuk oleh partai pemenang pemilu partai PPP.

Senada yang disampaikan oleh wakil ketua DPC partai PPP kab. Gowa (Rehan Agutama Masjkur) bahwa besar harapan kita agar perbup ini didorong agar bisa menjadi PERDA kab. Gowa.

Bacaan Lainnya

Payung hukum terkait menekanan dan penindakan terkait penanganan covid-19 ini, sangatlah penting karena akan menjadi rekomendasi dan landasan bertindak oleh pihak yang berwenang seperti pol PP (sebagai penegak perda) maupun kepolisian sebagai pengayom dan penegak hukum di negeri kita.

Rehan sapaan akrabnya juga menegaskan bahwa Kami akan segera mendorong perbup ini ke anggota legislatif partai berlambang ka’bah ini agar dapat menjadi rancangan peraturan daerah dan dibahas di DPRD Kab. Gowa.

Terlepas dari itu, harapan kami agar kerja kolektif ini bisa berjalan dengan baik untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 ini, kami mengajak kepada suluruh masyarakat agar mendukung secara utuh program pemerintah, yang dilakukan oleh pemerintah semata-mata untuk kiebaikan kita bersama.

Selain itu harapan kita bersama agar pemerintah tetap mengawasi melonjaknya harga masker agar tetap terjangkau oleh kemampuan ekonomi masyarakat saat ini di tengah pandemi ini. Agar tak ada segelintir pengusaha yang mengambil untung dari aturan ini. Tutur (wakil ketua DPC PPP kab. Gowa sekaligus Kabid OKK GPK Sul-Sel)

Pos terkait