PPWI Pusat Keluarkan Maklumat: Pewarta Warga Tidak Boleh Siarkan Berita yang Bahayakan Persatuan Bangsa

Kumbanews.com -Dewan Pengurus Nasional (DPN) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) keluarkan maklumat dan himbauan kepada seluruh anggota PPWI, Pewarta Warga agar memahami, mengerti, dan berpedoman pada 10 Kode Etik Pewarta Warga PPWI, Sabtu (2/1/2021).

Hal itu terkait dikeluarkannya Maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor: Mak/1/I/2021, tertanggal 1 Januari 2021, tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

Bacaan Lainnya

Maklumat DPN PPWI yang ditandatangani Ketua Umum, Wilson Lalengke dan Sekjen, Fachrul Razi memberi himbauan sekaligus penekanan bagi pewarta warga khususnya pada Pasal 1 Kode Etik PPWI, yang menyatakan bahwa: PEWARTA WARGA tidak menyiarkan berita yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan negara maupun kesatuan dan persatuan bangsa.

Sepuluh Kode Etik Pewarta Warga Indonesia selengkapnya dapat dilihat di: https://pewarta indonesia.com/2019/06/kode-etik-pewarta/

Diakhir maklumat DPN PPWI memberi himbauan kepada masyarkat umum terutama bagi Pewarta Warga untuk menjadi perhatian dan sebagai referensiserta acuan dalam melaksanankan tugas jurnalistik.

 

Laporan : Aziz

Pos terkait