Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka/Net
Kumbanews.com – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penghapusan ambang batas 20 persen capres-cawapres dianggap menjadi ancaman bagi Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Menurut Direktur Pusat Riset Politik, Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam, dengan dibukanya keran bagi partai politik (parpol) peserta pemilu untuk berpartisipasi dalam mengajukan kandidatnya, maka akan menjadi ancaman bagi petahana jika mereka tidak dapat membuktikan kinerjanya saat menjabat.
“Putusan MK menjadi ancaman bagi Prabowo-Gibran jika program-program yang dilaksanakannya tidak berhasil atau mendapatkan penilaian buruk dari masyarakat,” kata Saiful, Minggu 5 Januari 2025.
Dengan dihapusnya ambang batas 20 persen, akademisi Universitas Sahid Jakarta ini menilai pada Pilpres mendatang akan semakin menarik karena banyak parpol yang akan mengajukan kandidat capres-cawapres.
“Meskipun harus dihitung potensi pengeluaran anggaran negara dengan proses politik yang berlarut-larut dengan kemungkinan terjadi 2 putaran,” kata Saiful.
“Namun dengan kandidat yang benar-benar betul diharapkan rakyat, maka bukan tidak mungkin akan dengan mudah memenangkan kontestasi Pilpres pada 2029 yang akan datang,” pungkas Saiful.
Sumber: RMOL