Foto: Prabowo Subianto mengumumkan THR & Gaji 13 bagi ASN, PPPK, Hakim, TNI Polri, & Pensiunan Tahun 2025, 11 Maret 2025. (Tangkapan layar youtube Setpres RI)
Kumbanews.com – Presiden Prabowo Subianto akhirnya mengumumkan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan ASN, serta TNI dan Polri.
Presiden Prabowo menyebut, pemerintah akan memberikan THR pada ASN, TNI, Polri, dan pensiunan dua minggu sebelum hari raya Idul Fitri 2025, tepatnya Senin, 17 Maret 2025.
Hal tersebut sudah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.11 tahun 2025 yang sudah ditandatanganinya.
“THR dibayarkan 2 minggu sebelum Idul Fitri, dicairkan mulai Senin, 17 Maret 2025,” ungkapnya saat konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Selasa (11/03/2025).
“Gaji ke-13 akan dibayarkan pada awal tahun ajaran baru sekolah yaitu Juni 2025,” ujarnya.
Dia mengatakan, THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan seluruh aparatur negara di pusat dan daerah, termasuk PNS pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI, Polri, pensiunan dengan jumlah mencapai 9,4 juta penerima.
“Untuk THR dan dan gaji ke-13, besaran pemberian ASN Pusat, TNI, Polri, dan Hakim meliputi gaji pokok, tunjangan melekat dan tunjangan kinerja,” ucapnya.
“Bagi ASN Daerah diberikan sama seperti ASN Pusat sesuai dengan kemampuan daerah masing-masing,” ucapnya.
“Bagi pensiunan diberikan uang pensiun bulanan,” tandasnya.
Sumber: CNBC Indonesia