Kumbanews.com – Indonesia hapus tarif 99 persen produk AS setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani perjanjian dagang resiprokal bersama Presiden Donald Trump pada Kamis (19/2/2026) waktu Amerika Serikat.
Kesepakatan ini menandai babak baru hubungan perdagangan Indonesia dan Amerika Serikat. Dalam perjanjian tersebut, Indonesia menghapus tarif 99 persen produk AS yang masuk ke pasar domestik. Sebaliknya, Amerika Serikat tetap mengenakan tarif 19 persen terhadap sejumlah produk Indonesia.
Produk AS Bebas Tarif Masuk Indonesia
Dalam dokumen resmi Gedung Putih, disebutkan Indonesia hapus tarif 99 persen produk AS yang mencakup sektor:
1. Pertanian
2. Otomotif
3. Makanan laut dan perikanan
4. Produk kesehatan
5. Bahan kimia
6. Teknologi informasi dan komunikasi
Selain tarif, Indonesia juga menghapus sejumlah hambatan non-tarif seperti aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), standar emisi kendaraan, hingga ketentuan sertifikasi dan pelabelan.
Akses pasar produk pertanian AS seperti gandum, susu, dan daging juga diperluas tanpa kewajiban izin impor yang sebelumnya berlaku.
Tarif 19 Persen untuk Produk Indonesia Masih Berlaku
Meski Indonesia hapus tarif 99 persen produk AS, pemerintah Amerika Serikat masih mempertahankan tarif 19 persen untuk produk Indonesia.
Namun, sebanyak 1.819 produk Indonesia mendapatkan fasilitas tarif nol persen melalui mekanisme kuota (tariff rate quota), termasuk produk tekstil dan apparel.
Komitmen Impor Rp556,9 Triliun
Perjanjian dagang ini juga memuat komitmen impor dan investasi Indonesia dari AS senilai 33 miliar dollar AS atau sekitar Rp556,9 triliun.
Rinciannya antara lain:
a. Impor minyak dan gas senilai 15 miliar dollar AS per tahun
b. Pembelian pesawat komersial termasuk dari Boeing senilai 13,5 miliar dollar AS
c. Impor produk pertanian AS lebih dari 4,5 miliar dollar AS
Di sektor digital, Indonesia berkomitmen menghapus tarif produk digital serta mendukung moratorium permanen bea masuk elektronik di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Kesepakatan Indonesia hapus tarif 99 persen produk AS ini dinilai menjadi langkah strategis memperkuat hubungan ekonomi bilateral, meski kebijakan tarif 19 persen untuk produk Indonesia di AS masih menjadi perhatian pelaku usaha dalam negeri.





