Praktek Behel dan Tambal Gigi Ilegal di Bone Terindikasi Pidana, Masyarakat Diminta Waspada

Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bone, drg. H. Yusuf Tolo, M.Kes. (Foto: istimewa)

Kumbanews.com – Praktek pemasangan behel dan tambal gigi tanpa izin di Bone diduga kuat terindikasi tindak pidana. Fenomena ini semakin marak di media sosial, dengan penawaran harga yang jauh lebih murah dibandingkan praktik dokter gigi resmi.

Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bone, drg. H. Yusuf Tolo, M.Kes, menegaskan bahwa tindakan medis kedokteran gigi harus dilakukan oleh tenaga yang berkompeten dan memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) serta Surat Izin Praktik (SIP).

Bacaan Lainnya

“Tindakan medis yang dilakukan oleh orang tidak kompeten adalah pelanggaran. Masyarakat sebaiknya datang ke fasilitas kesehatan resmi, karena risiko praktik ilegal mulai dari kelainan gigitan, kerusakan akar gigi, gigi copot, hingga infeksi sekunder,” tegas drg. Yusuf saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Jumat (5/12/2025).

Ketua LSM Lamellong Kabupaten Bone, Muhammad Rusdi, juga memberikan peringatan tegas bagi para pelaku praktik ilegal ini.

Menurutnya, pemasangan behel atau ortodonti adalah tindakan medis yang wajib dilakukan oleh dokter gigi atau dokter gigi spesialis ortodonti dengan SIP. Pelaku non-medis yang melakukan tindakan ini bisa dijerat hukum karena praktik kedokteran gigi secara ilegal.

Sanksi pidana yang dapat dijatuhkan meliputi:

– Pelanggaran UU Praktik Kedokteran: Sesuai UU No. 29 Tahun 2004, praktik kedokteran tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara dan denda.

– Kealpaan yang Menimbulkan Kerugian: Jika menimbulkan luka berat atau kematian, pelaku dapat dijerat Pasal 359, 360, dan 361 KUHP.

– Undang-Undang Perlindungan Konsumen: Pelaku dapat dituntut sesuai UU No. 8 Tahun 1999, karena konsumen berhak atas keselamatan dalam menerima jasa.

Masyarakat diimbau untuk selalu memastikan tindakan kedokteran gigi dilakukan oleh tenaga resmi dan berkompeten, demi keamanan dan kesehatan gigi.

 

 

Laporan: Ikbal

Pos terkait