Presiden Prabowo Subianto/tangkapan layar
Kumbanews.com – Revisi Undang Undang 2/2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
Dalam salinan dokumen yang diterima redaksi, Presiden Prabowo meneken UU 151/2024 tentang Perubahan Atas UU 2/2024 Tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta disahkan pada 30 November 2024.
Setidaknya ada 4 pasal yang diubah dalam UU DKJ tersebut.
“Di antara Pasal 70 dan Pasal 71 dalam UU 2/2024 tentang Provinsi DKJ, disisipkan empat Pasal, yakni Pasal 70A, Pasal 70B, Pasal 70C, dan Pasal 70D,” demikian bunyi salinan yang dikutip redaksi, Sabtu, 7 Desember 2024.
Pasal 70A
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024, dinyatakan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Pasal 70B
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024, dinyatakan menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Pasal 70C
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia daerah pemilihan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024, dinyatakan menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, daerah pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Pasal 70D
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia daerah pemilihan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024, dinyatakan menjadi Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, daerah pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
“Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ditetapkan kemudian,” bunyi salinan tersebut.
Sumber: RMOL