Kumbanews.com – PT. Isma diwakili oleh Direktur Utama Ikrar Saimun, angkat bicara terkait pengakuan salah satu security yang bekerja di Terminal Petikemas Makassar (TPM) yang masih menerima gaji dibawah Upah Minimum Provinsi (UMP).
Dirinya mengaku kaget dan kecewa atas pemberitaan tersebut. Ia dengan tegas membantah, bahwa apa yang diberitakan teman-teman media itu tidak benar. Pasalnya menurut Ikrar gaji security sudah sesuai UMP bahkan melebihi dari ketetapan gaji yang ditetapkan pemerintah.
” Saya baru datang dari luar kota tiba-tiba ada laporan kalau ada security yang bekerja di TPM mengaku menerima upah dibawah UMP. Jujur itu sangat menyudutkan kami dan itu tidak benar. Tidak ada gaji Rp 2 juta di perusahan kami, kalau gaji security paling rendah itu Rp 3,8 juta.” kata Ikrar, Senin,(07/12/2020).
Senada dengan Dirut PT Isma, Akhirman selaku Direktur SDM juga membantah dengan tegas dan mengatakan bahwa gaji security bersih mereka terima Rp.3.860.000/bulan. Bahkan di depan wartawan Akhirman sempat memarahi seorang security. Ia melontarkan kata-kata kepada security dengan nada keras.” Seharusnya kamu melihat rekening mu jangan cuma kerja mu tidur saja” ucapnya.
Dihadapan wartawan Direktur SDM Akhirman mengaku kalau gaji security jauh di atas UMP. Bahkan menurutnya perusahaan mereka mengikuti kenaikan gaji UMP.
” Kami tidak tahu apa dasar security mengatakan begitu, padahal perusahaan kami selalu menyesuaikan, dan mengikuti kebijakan pemerintah jika mereka menaikkan gaji UMP, kami juga akan naikkan. Kedua, kami pihak perusahan menyiapkan rehab pasca kerja mereka untuk dana pensiun lembaga keuangan. Secara prinsip perusahaan kami mengelola Pengadaan Perusahaan Penyedia Jasa Tenaga Kerja ( PJTK) dan betul – betul memperhatikan kesejahteraan pekerja di PT.ISMA.” Ucap Akhirman.
Menanggapi polemik soal gaji security di TPM, Lsm perak Sulsel Adiarsa,SH meminta adanya transparansi bukan sekedar omongan saja dan tanpa memperlihatan bukti di lapangan. Adiarsa menduga bahwa apa yang dikatakan security bisa saja benar namun, mendapat tekanan dari pihak perusahaan dimana dia dipekerjakan.
Penulis: Ucu
Editor : Muhammad Yusuf Hafid