PT. Tri Star Mandiri Pemenang Tender Drainase dan Pengaspalan Pekkae-BTS Diduga Penguasa Proyek di Sulsel, Warga: Orang China

  • Whatsapp

Kumbanews.com – Terkait anggaran proyek long segment drainase dan pengaspalan di poros jalan Pekkae- BTS kabupaten Soppeng, yang menuai sorotan dan berbagai macam spekulasi dari warga, dimana proyek ini diduga penuh dengan rekayasa yang bertujuan untuk meraup keuntungan pribadi, Selasa (20/8/2024).

Pengerjaan proyek di jalan Pekkae- BTS kabupaten Soppeng, yang pelaksanannya di menangkan oleh PT. Tri Star Mandiri, menjadi tanda tanya dan timbul kecurigaan serta banyaknya kejanggalan pada proses pengerjaan proyek tersebut seperti, kurang transparannya nilai anggaran yang tidak terpasang di papan informasi, kemudian yang kedua dugaan kurang volume dan tidak sesuai spesifikasi serta ketiga masalah tidak adanya interval berapa jauh jarak pengerjaan proyek yang akan di kerjakan.

Bacaan Lainnya

YS yang juga warga sekitar proyek menduga kalau pemerintah dan pemenang tender ada kong kalikong. Pasalnya sejak proyek ini berjalan banyak sekali kejanggalan.

” Iya saya curiga ada kongkalikong antara pemenang tender dan pemerintah contohnya saja, tidak ada anggaran tertulis di papan informasi dan tidak adanya interval berapa jauh jarak pekerjaan proyek yang akan di kerjakan. Juga dugaan kurang volume dan tidak sesuai spesifikasi. Dan yang pemenang tender PT. Tri Star Mandiri mereka ini yang memonopoli proyek besar di Sulsel itu bosnya orang china,”ungkap SY.

Sementara itu, Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Kebijakan Publik LSM PERAK Indonesia, Andi Sofyan, SH mengatakan, sudah menurunkan Timnya melakukan pulbaket dan puldata.

“Tim sudah turun di Soppeng, tentunya kita kawal dari sekarang dan begitu rampung serta layak dilaporkan kami gasskan,” tegas Andi Sofyan.

Sofyan juga mengingatkan pihak PPK tidak melakukan pembiaran, begitu juga pihak rekanan agar tidak mencoba bermain-main dengan uang rakyat.

“Jangan coba-coba memperkaya diri sendiri atau pun kelompok dan mengabaikan RKS, SOP sehingga melakukan pelanggaran hukum,” pungkasnya.

Intinya begitu tidak ada transparansi terhadap penggunaan APBD maupun APBN tentunya perlu jadi perhatian serius karena jelas melanggar UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi publik.

” Berarti ada sesuatu hal yang disembunyikan KPA, PPK dan Kontraktornya,kami sudah menurunkan tim untuk mengumpulkan data data di lapangan serta secepatnya terkumpul dan kami laporkan ,” ungkapnya.

Sebelumnya Irawan selaku Kabid Bina Marga dan Bina Kontruksi provinsi Sulawesi Selatan, dikonfirmasi mengaku jika proyek tersebut menelan anggaran senilai Rp 14 miliar.

” Jumlah anggaran sekitar Rp 14 miliar. Dan untuk kurang volume serta tidak sesuai spesifikasi, Insya Allah tidak,” kata Irawan via whatsApp yang diterima redaksi kumbanews, Minggu (18/08/2024).

Pos terkait