Kumbanews.com – PT Vale Indonesia (INCO) menyatakan bersedia menawarkan divestasi saham kepada Pemerintah Indonesia. Untuk itu, Vale Indonesia sudah menyampaikan surat kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait hal ini.
“PT Vale akan memenuhi kewajiban divestasinya sesuai dengan Perjanjian Amandemen Kontrak Karya Vale Indonesia dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. PT Vale telah menyampaikan surat kepada Menteri ESDM sehubungan dengan proses pelaksanaan divestasi PT Vale,” kata Senior Manager Communication PT Vale, Suparam Bayu Aji melalui pesan singkat seperti dilansir CNBC Indonesia, Sabtu 5 Januari 2019.
Vale Indonesia pertama kali melakukan eksplorasi di wilayah Sulawesi bagian Timur pada tahun 1920-an. Vale Indonesia yang semula bernama PT International Nickel Indonesia didirikan pada bulan Juli 1968. Pada tahun itu Vale Indonesia menandatangani KK yang merupakan lisensi dari Pemerintah Indonesia untuk melakukan eksplorasi, penambangan dan pengolahan bijih nikel.
Melalui Perjanjian Perubahan dan Perpanjangan yang ditandatangani pada bulan Januari 1996, KK tersebut telah diubah dan diperpanjang masa berlakunya hingga 28 Desember 2025. Kemudian pada tahun 2014, Vale Indonesia melakukan renegosiasi Kontrak Karya sehingga asa operasi diperpanjang hingga 2045.
Bayu menjelaskan, divestasi akan dijalankan sesuai dengan hasil Amandemen Kontrak Karya perusahaan pada Oktober 2014.
“Jadi divestasi yang akan dijalankan sesuai dengan hasil Amandemen Kontrak Karya kami pada Oktober 2014,” ungkapnya.