Ketua DPR RI, Puan Maharani/RMOL
Kumbanews.com – Bekas Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, harus dipecat dari anggota Polri dan diberi sanksi berat atas kasus pelecehan seksual terhadap anak dan video porno yang dilakukannya.
Permintaan ini disampaikan Ketua DPR RI Puan Maharani Puan, karena tindakan Fajar telah mencoreng institusi Kepolisian.
“Pelaku harus dipecat, dan kemudian harus diberikan sanksi yang seberat-beratnya,” tegas Puan di Gedung Nusantara IV, Komplek DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin, 17 Maret 2025.
Puan mengingatkan Polri agar jangan sampai kasus AKBP Fajar terulang di kemudian hari. Terlebih, kasus tersebut masuk dalam kategori pelanggaran berat.
“Dan kepada instansi yang terkait jangan sampai ada lagi hal-hal seperti itu,” tegas Puan.
“Korban harus dilindungi, korban harus diberikan rehab secara perlindungan traumatis, dan ke depannya jangan sampai terulang lagi,” tutupnya.
Setidaknya ada empat korban dalam kasus asusila yang menyeret AKBP Fajar. Tiga di antaranya anak yang masih di bawah umur, yaitu berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun. Sementara satu lainnya adalah seorang perempuan berusia 20 tahun.
Hari ini, Senin, 17 Maret 2025, bekas Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma dijadwalkan menjalani sidang kode etik Polri terkait kasus asusila dan penyalahgunaan narkoba. Sidang ini berlangsung tertutup di Gedung TNCC Mabes Polri.
Sumber: RMOL