Purbaya Ancam Pangkas Dana Daerah yang Hambat Investasi, Pemda Diminta Pro Pertumbuhan

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan pernyataan terkait investasi dan ancaman pemotongan TKD bagi daerah yang dinilai menghambat pertumbuhan ekonomi nasional. (Istimewa)

Kumbanews.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperingatkan kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah agar tidak menghambat masuknya investasi di Indonesia. Pemerintah pusat bahkan menyiapkan sanksi tegas berupa pemotongan anggaran hingga transfer ke daerah (TKD) bagi pihak yang dinilai menghambat iklim investasi.

Purbaya menegaskan, investasi menjadi salah satu kunci utama untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Karena itu, seluruh instansi diminta mendukung kebijakan yang pro investasi dan pro pertumbuhan.

Bacaan Lainnya

“Ada kementerian yang kadang masih lambat. Kalau tetap ngotot dan menghambat, anggarannya bisa kami kurangi,” kata Purbaya usai menghadiri Seminar International Debottlenecking, Selasa (12/5/2026).

Peringatan serupa juga ditujukan kepada pemerintah daerah. Menurutnya, daerah harus mampu menciptakan iklim usaha yang kondusif agar investasi bisa berkembang.

“Daerah juga harus mengikuti kebijakan yang pro investasi dan pro pertumbuhan di wilayahnya. Kalau masih membandel, TKD-nya juga bisa dipotong,” tegasnya.

Ia menyebut pemerintah pusat dapat memberikan peringatan melalui Kementerian Dalam Negeri maupun Kementerian Sekretariat Negara sebelum menjatuhkan sanksi fiskal.

Dalam kesempatan itu, Purbaya juga memperkenalkan program debottlenecking melalui Satuan Tugas Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi (Satgas P3-MPPE). Satgas tersebut dibentuk untuk mempercepat penyelesaian berbagai hambatan investasi yang selama ini dikeluhkan pelaku usaha dan investor asing.

Menurut Purbaya, masih ada investor yang meragukan efektivitas satgas tersebut. Meski begitu, ia memastikan tim lintas kementerian itu memiliki kewenangan untuk menyelesaikan persoalan investasi secara cepat dan terkoordinasi.

Sebelumnya, Purbaya juga memastikan pemerintah menambah alokasi Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp10,65 triliun untuk wilayah terdampak bencana. Dana itu akan disalurkan secara bertahap mulai Februari hingga April 2026.

“Tambahan alokasi ini diberikan kepada daerah terdampak bencana maupun daerah yang mengalami penurunan TKD,” ujarnya.

Tambahan anggaran tersebut mencakup penyelesaian kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH), DBH tambahan, Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan, hingga dana khusus untuk Aceh.

Pos terkait