Kumbanews.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak akan melegalkan penjualan baju bekas impor atau thrifting, meski para pedagang mengaku taat membayar pajak.
Ia menilai aktivitas tersebut tetap melibatkan barang ilegal yang mengganggu pasar domestik.
“Saya nggak peduli pedagangnya. Barang masuk ilegal, saya berhentiin,” tegas Purbaya di Jakarta, Kamis.
Purbaya menilai legalisasi thrifting akan membuka peluang masuknya barang impor ilegal secara masif. Jika pasar dikuasai barang luar negeri, pelaku usaha lokal kehilangan ruang untuk berkembang.
“Kalau pasar domestik dikuasai barang asing, apa untungnya buat pengusaha lokal?” ujarnya lagi.
Karena itu, Kemenkeu dan Kemendag memperketat pengawasan impor pakaian bekas. Pedagang terdampak diminta beralih menjual produk lokal.
“Kalau mereka bilang jelek, banyak kok yang bagus. Permintaan menentukan kualitas,” kata Purbaya.
Sebelumnya, para pedagang thrifting mendatangi DPR RI meminta usaha mereka dilegalkan. Mereka menilai thrifting adalah bagian dari UMKM dengan pasar tersendiri, bukan ancaman bagi UMKM lainnya. Namun pemerintah menegaskan impor pakaian bekas tetap dilarang sesuai Permendag Nomor 40 Tahun 2022.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mendukung langkah penindakan impor pakaian bekas ilegal sekaligus menyiapkan 1.300 brand lokal sebagai substitusi agar pedagang dapat beralih ke produk made in Indonesia.
“Tidak semua thrifting jelek, tapi yang ditindak adalah importasinya. Kami sudah konsolidasikan ribuan brand lokal untuk jadi pengganti,” ujarnya.
Pemerintah menegaskan komitmen membersihkan pasar dari barang bekas impor dan produk murah dari China yang menggerus UMKM. Pedagang thrifting dipastikan tetap bisa berjualan dengan beralih ke produk lokal. (***)





