Putri Dakka Ditetapkan Tersangka Dugaan Penipuan Umrah Rp3,6 Miliar, Klaim Belum Terima Panggilan

Putri Dakka, mantan Cawalkot Palopo, resmi tersangka dugaan penipuan umrah subsidi Rp3,6 miliar. Dia membantah status tersangka dan mempertanyakan prosedur hukum. (Foto: istimewa)

Kumbanews.com – Polisi menetapkan politisi Putriana Hamda Dakka alias Putri Dakka sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan puluhan calon jemaah umrah di Sulawesi Selatan. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp 3,6 miliar dari dua laporan polisi yang ditangani Polda Sulsel.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel menggelar perkara dan menyimpulkan alat bukti telah memenuhi unsur pidana.

Bacaan Lainnya

“Sudah ditetapkan tersangka untuk laporan dengan kerugian Rp 1,7 miliar. Satu laporan lain dengan kerugian Rp 1,9 miliar juga sudah naik ke tahap yang sama,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Komisaris Besar Didik Supranoto, Selasa.

Kasus ini berawal dari laporan puluhan calon jemaah yang mengaku tertipu paket umrah subsidi. Dana yang telah disetorkan tidak direalisasikan sesuai perjanjian. Pada laporan awal, 19 korban melaporkan kerugian Rp 304 juta. Dari jumlah tersebut, penyidik mencatat pengembalian dana sebesar Rp 303 juta serta satu unit telepon genggam. Belakangan, penyidik menerima laporan tambahan dari 69 korban lain.

Putri Dakka membantah status tersangka tersebut. Ia mengklaim tidak pernah menerima surat penetapan resmi dari penyidik.

“Tidak ada surat penetapan tersangka sampai hari ini. Saya sudah konfirmasi ke penyidik dan disebutkan tidak ada tersangka,” ujarnya.

Mantan calon Wali Kota Palopo itu juga menjelaskan ketidakhadirannya dalam pemeriksaan karena merasa tidak pernah dipanggil secara sah. Ia menyatakan akan melaporkan penyidik ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri jika prosedur hukum dinilai tidak sesuai aturan.

Polisi menyatakan penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan muncul korban baru. Putri Dakka terancam dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, yang diancam pidana penjara maksimal 4 tahun.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan politisi aktif dan berdampak luas pada masyarakat yang menjadi korban, sekaligus menegaskan pentingnya prosedur hukum yang transparan. 

Pos terkait