Kumbanews.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dalam sidang perkara Nomor 07 tentang Pelaporan Sistem Informasi Perhitungan Suara (Situng), memutuskan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran tata cara, prosedur, dan mekanisme dalam tahapan Pemilihan Umum.
Menurut putusan Bawaslu, KPU telah melanggar administrasi pemilu, dalam hal ini tata cara dan prosedur penginputan data ke Situng.
“Mengadili, satu, menyatakan KPU terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi penghitungan suara atau Situng,” ujar Ketua Majelis Hakim, Abhan, dalam persidangan di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019).
Selanjutnya, Bawaslu meminta KPU memperbaiki sistem dan tata cara serta prosedur dalam proses penginputan data ke Situng.
“Memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi pemungutan suara dalam situng,” ucapnya.
Bawaslu mengatakan, keberadaan Situng telah diakui dalam undang-undang yang berlaku. Oleh karena itu, Bawaslu menyarankan agar Situng dipertahankan sebagai instrumen yang digunakan KPU dalam menjamin keterbukaan informasi.
“Meskipun demikian KPU dalam menggunakan aplikasi Situng ini harus tetap memperhatikan mengenai ketelitian, akurasi dalam memasukan data ke dalam aplikasi sistem sehingga tidak menimbulkan polemik di masyarakat dan KPU harus memperhatikan setiap masukan perbaikan data,” ujar anggota majelis, Ratna Dewi Petalolo.
Sebelumnya, aduan laporan adanya kecurangan dalam situng KPU diajukan oleh tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) pada Kamis (2/5/2019).
Laporan itu teregistrasi dengan Nomor 07/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019. Dalam laporannya BPN meminta agar Situng KPU dihentikan. (*)