Ramadhan 2026, Pemkab Maros Atur Operasional Rumah Makan dan Tempat Hiburan

Bupati Maros Chaidir Syam menerbitkan surat edaran pengaturan operasional usaha selama Ramadhan 2026. (istimewa)

Kumbanews.com – Pemerintah Kabupaten Maros menerbitkan surat edaran terkait pelaksanaan Ramadhan 2026 di Maros. Aturan ini mengatur operasional rumah makan hingga tempat hiburan selama bulan puasa.

Surat edaran tersebut ditandatangani Bupati Maros, Chaidir Syam, sebagai panduan menjaga ketertiban dan kekhusyukan ibadah masyarakat.

Bacaan Lainnya

Rumah Makan Diminta Pasang Tirai

Dalam kebijakan Ramadhan 2026 di Maros, pelaku usaha kuliner seperti restoran, kafe, dan pedagang kaki lima yang tetap buka pada siang hari diminta memasang tirai atau penutup.

Langkah ini bertujuan agar aktivitas makan dan minum tidak terlihat secara terbuka di ruang publik, sebagai bentuk penghormatan kepada warga yang menjalankan ibadah puasa.

Tempat Hiburan Dibatasi

Selain rumah makan, aturan Ramadhan 2026 di Maros juga menyasar tempat hiburan seperti karaoke, live musik, dan biliar. Pengelola diminta membatasi aktivitas, khususnya pada siang hari.

Pemkab Maros turut melarang penggunaan petasan sejak awal Ramadhan hingga malam takbiran demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Bupati Chaidir juga meminta camat, lurah, dan kepala desa melakukan pengawasan di wilayah masing-masing agar edaran tersebut dijalankan secara konsisten.

Melalui kebijakan ini, pemerintah daerah berharap pelaksanaan Ramadhan 2026 di Maros berlangsung aman, tertib, serta tetap menjunjung tinggi toleransi antarumat beragama.

Pos terkait