Kumbanews.com – Wakil Bupati Buton Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), Ramadio ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak. Selain wakil bupati, polisi menetapkan seorang muncikari.
“Kita adakan gelar dan menentukan oknum pejabat tersebut menjadi tersangka. SPDP dikirim tanggal 17 Desember 2019 ke jaksa penuntut umum,” ujar Kapolres Muna AKBP Debby Asri Nugroho saat dimintai konfirmasi, Senin (23/12/2019).
Pencabulan terhadap anak berusia 14 tahun ini terjadi dua kali pada Juni 2019. Korban, menurut AKBP Debby, mengadu ke orang tua hingga akhirnya melaporkan kasus ini ke Polsek Bonegunu pada 26 September 2019.
Dari penyidikan diketahui ada muncikari berinisial L alias T yang menjual korban ke tersangka Wabup Buton Utara.
“Dari saksi korban (dijelaskan) dikasih pengguna Rp 2 juta lalu diambil muncikari Rp 1 juta. Yang kedua, korban diberi Rp 500 ribu, diambil muncikari Rp 200 ribu,” sambung AKBP Debby.
Kasus ini ditangani unit PPA Polres Muna. Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dengan tersangka muncikari L alias T sudah dikirim ke jaksa.[dtk]