Kumbanews.com – Pengacara, Razman Arif Nasution, divonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Razman sebelumnya terseret kasus pencemaran nama baik pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea.
Putusan itu dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Syofia Marlianti Tambunan dalam sidang yang digelar di PN Jakut, Selasa (30/9/2025).
“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” kata Hakim di ruang sidang.
Hakim menilai Razman bersalah melakukan kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman.
“Menyatakan terdakwa Rahman Arif Nasution telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik, dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan, dan/atau pencemaran nama baik secara berlanjut, dan bersama-sama melakukan fitnah,” kata Hakim.
Denda Rp 200 Juta
Selain hukuman penjara, Razman juga diganjar denda Rp200 juta. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
“Menjatuhkan denda kepada terdakwa dengan Rp 200 juta, apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama 4 bulan,” katanya.
Kronologi Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris Hutapea
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Razman Arif Nasution dengan hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta.
Perkara hukum ini berpusat pada dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3). Jika denda yang ditetapkan tidak dibayarkan, Razman diancam dengan pidana kurungan pengganti selama 4 bulan, menunjukkan keseriusan tuntutan yang diajukan oleh pihak penuntut.
Dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Razman Nasution terhadap Hotman Paris Hutapea terjadi dalam rentang waktu antara 27 April 2022 hingga 7 Mei 2022. Perbuatan ini diduga dilakukan melalui media elektronik, yang menjadi dasar utama penerapan Undang-Undang ITE dalam kasus ini. (**)