Rebutan Lahan Parkir, Satreskrim Polres Maros Bekuk Pelaku Penusukan hingga Bikin Korban Buta

Unit Jatanras Satreskrim Polres Maros menangkap seorang pria berinisial MFA (37), pelaku penganiayaan berat yang menyebabkan korban mengalami luka serius dan kehilangan penglihatan pada mata kiri.

Kumbanews.com – Unit Jatanras Satreskrim Polres Maros menangkap seorang pria berinisial MFA (37), pelaku penganiayaan berat yang menyebabkan korban mengalami luka serius dan kehilangan penglihatan pada mata kiri.

Pelaku diamankan di Jalan Panser, Kelurahan Hasanuddin, Kecamatan Mandai, Selasa (7/10/2025) sekitar pukul 22.30 Wita, setelah tim menerima laporan masyarakat terkait kasus penganiayaan di wilayah Kecamatan Marusu.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polres Maros IPTU Ridwan, S.H., M.H. mengatakan penangkapan dilakukan usai penyelidikan cepat tim di lapangan.

“Pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap tanpa perlawanan. Saat ini sudah diamankan di Mapolres Maros untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar IPTU Ridwan, Rabu (8/10/2025).

Dari hasil interogasi, MFA mengakui perbuatannya telah menusuk korban menggunakan sebilah badik berwarna hitam sepanjang 30 sentimeter. Aksi itu dilakukan karena pelaku tersulut emosi akibat perebutan lahan parkir liar (pak ogah) di lokasi kejadian.

Peristiwa penusukan terjadi pada Selasa (30/9/2025) sekitar pukul 23.40 Wita di Jalan Poros Maros- Makassar, Desa Marumpa, Kecamatan Marusu. Saat itu, korban IDA bersama dua rekannya tengah menawarkan jasa penyeberangan kendaraan di perempatan depan dealer Daihatsu.

Pelaku mendatangi korban dan menanyakan siapa yang berteriak. Setelah dijawab tidak tahu, pelaku marah dan langsung mengeluarkan badik. Korban yang mencoba melerai justru tertusuk di bagian mata kiri hingga mengalami kebutaan.

Polisi menyita sebilah badik hitam sepanjang 30 sentimeter sebagai barang bukti. Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (**)

 

Pos terkait