Remisi Idul Fitri 1447 H: 291 Warga Binaan Rutan Masamba Dapat Pengurangan Masa Pidana

Kepala Rutan Masamba menyerahkan remisi Idul Fitri 1447 H kepada 291 warga binaan, upacara dan salat berjamaah berjalan khidmat. (Dok. Humas Rutan Masamba)

Kumbanews.com – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Masamba menyerahkan Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 kepada 291 narapidana dan anak binaan, Sabtu (21/3/2026).

Upacara digelar di lapangan Rutan Masamba dengan khidmat, dihadiri Kepala Rutan, jajaran pejabat struktural, staf, serta seluruh warga binaan.

Bacaan Lainnya

Sebanyak 291 warga binaan menerima remisi dengan rincian: 1 orang remisi 2 bulan, 15 orang remisi 1 bulan 15 hari, 206 orang remisi 1 bulan, dan 69 orang remisi 15 hari. Tingkat realisasi mencapai 100 persen.

Kegiatan diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait pemberian remisi Idul Fitri 2026. Kepala Rutan menyerahkan secara simbolis SK remisi kepada perwakilan warga binaan.

Dalam sambutan tertulis Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI yang dibacakan oleh Kepala Rutan, ditegaskan bahwa remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku dan kedisiplinan selama masa pidana.

Kepala Rutan Masamba menambahkan, “Remisi ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk kepercayaan dan apresiasi negara atas upaya pembinaan yang telah dijalani. Semoga menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi lebih baik.”

Usai upacara, kegiatan dilanjutkan dengan pelaksanaan Shalat Idul Fitri berjamaah di lapangan Rutan, diikuti seluruh pegawai dan warga binaan yang beragama Islam.

Pemberian remisi juga membantu mengurangi kepadatan hunian dan mendukung efisiensi anggaran, terutama kebutuhan bahan makanan. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung tertib, aman, dan penuh kekhidmatan.

 

Pos terkait