Kumbanews.com – Sebanyak 150 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Maros menerima Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1447 Hijriah, Sabtu (21/3/2026). Remisi ini menjadi bentuk apresiasi negara atas perubahan perilaku dan kedisiplinan warga binaan selama menjalani masa pidana.
Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan. Penentuan jumlah pengurangan masa pidana tersebut disesuaikan dengan lamanya masa hukuman yang telah dijalani serta penilaian terhadap sikap dan keaktifan narapidana dalam mengikuti program pembinaan.
Penyerahan remisi berlangsung khidmat dan diikuti para warga binaan serta petugas pemasyarakatan. Momentum Idul Fitri dimanfaatkan sebagai titik refleksi bagi narapidana untuk memperbaiki diri sekaligus memperkuat harapan kembali ke tengah keluarga dan masyarakat.
Kepala Lapas Kelas IIB Maros, Ali Imran, menegaskan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan masa hukuman, melainkan bentuk kepercayaan negara atas perubahan positif warga binaan.
“Remisi ini adalah hak bagi narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Kami berharap ini menjadi motivasi untuk terus berperilaku baik dan serius mengikuti pembinaan,” ujar Imran.
Ia juga memastikan proses pemberian remisi dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan remisi khusus Idul Fitri ini, para narapidana diharapkan dapat merasakan kebahagiaan hari kemenangan sekaligus memperkuat tekad menjadi pribadi yang lebih baik setelah bebas.





