Kumbanews.com – Rutan Kelas IIB Pangkep menyerahkan Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1447 Hijriah kepada 204 warga binaan, Sabtu (21/3/2026). Pemberian remisi dilakukan usai pelaksanaan Salat Idul Fitri di lapangan rutan.
Salat Ied diikuti jajaran petugas bersama ratusan warga binaan dalam suasana khidmat. Momentum hari raya kemudian dilanjutkan dengan penyerahan remisi bagi narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.
Sebanyak 204 warga binaan menerima pengurangan masa pidana sebagai bentuk apresiasi negara atas komitmen menjalani pembinaan serta perubahan perilaku yang positif selama masa hukuman.
Kegiatan diawali dengan pembacaan Surat Keputusan (SK) Remisi oleh Kepala Sub Seksi Pelayanan, Djufri Rasyid. Selanjutnya, Kepala Rutan menyerahkan SK secara simbolis kepada perwakilan warga binaan.
Kepala Rutan Kelas IIB Pangkep, Irphan Dwi Sandjojo, juga membacakan amanat tertulis Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto. Dalam amanat tersebut, Idul Fitri dimaknai sebagai momentum kemenangan setelah menjalani ibadah Ramadan.
“Idul Fitri bukan sekadar menahan lapar dan dahaga, tetapi juga keberhasilan dalam mengendalikan diri dan memperbaiki perilaku,” ujar Irphan membacakan sambutan.
Ia berharap, remisi yang diberikan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri serta mempersiapkan masa depan yang lebih baik setelah kembali ke tengah masyarakat.





