Kumbanews.com – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Makassar menyerahkan Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1447 Hijriah kepada ratusan warga binaan, Sabtu, 21 Maret 2026. Selain itu, diberikan pula Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK) bagi anak binaan.
Penyerahan remisi dilakukan usai pelaksanaan Salat Idul Fitri yang berlangsung khidmat. Momen tersebut menambah suasana haru dan kebahagiaan bagi seluruh warga binaan.
Sebanyak 160 warga binaan menerima remisi khusus dengan rincian 79 orang mendapatkan pengurangan masa pidana selama 15 hari, 76 orang memperoleh remisi 1 bulan, dan 5 orang menerima Remisi Khusus II (RK II).
Dari total penerima remisi, sebanyak 3 warga binaan langsung bebas pada hari yang sama setelah masa pidananya dinyatakan selesai.
Kepala Rutan Kelas I Makassar menyampaikan bahwa pemberian remisi ini menjadi bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku ke arah lebih baik.
“Remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta mempersiapkan diri kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan produktif,” ujarnya.
Kegiatan penyerahan remisi berlangsung tertib dan penuh khidmat. Bagi warga binaan, khususnya yang langsung bebas, momen Idul Fitri tahun ini menjadi hari kemenangan yang penuh makna.





